Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Satu Pemuda Megunakan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:16 WIB

501,000 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nagan Raya – Aceh : Polres Nagan Raya berhasil melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Jumat 15 Desember 2023 di Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui kasat narkoba Ipda Vitra Ramadhani menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan, 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat keseluruhan 1,85 (satu koma delapan puluh lima gram). Sabtu, 16 /12 /2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, 1 (satu) Buah Botol plastik warna orange, 8 (delapan) Buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna gold serta uang tunai senilai Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah).

Vitra mengatakan, untuk pelaku DRW (31) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Pelajar atau Mahasiswa warga Desa Alue Kambuk Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat.

Vitra menuturkan, informasi diterima dari masyarakat bahwa yang kemudian ditindak lanjuti anggota Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya setelah mendapat informasi tersebut.

“Sebelum melakukan penangkapan Tim Elang berhasil mendapatkan ciri – ciri dari pelaku dan rumah pelaku, lalu Sekira Pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya mendapatkan informasi bahwasanya Pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Elang Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju rumah pelaku.

Lanjut Vitra, Tim Elang tibanya di rumahnya pelaku melihat bahwa pintu rumah pelaku dalam keadaan terbuka dan Tim Elang melihat pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, melihat akan hal tersebut Tim Elang menghampiri pelaku dan langsung mengamankan pelaku,” tutur Vitra.

Vitra menambahkan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya saat itu menanyakan kepada pelaku terhadap kepemilikan barang tersebut pelaku langsung m mengakuinya.

“Tim Elang memanggil Aparatur Desa setempat untuk hadir ke rumah pelaku, setibanya Aparatur Desa setempat Tim Elang menunjukan pelaku beserta barang bukti yang diamankan terhadap pelaku, setelah dijelaskan, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan raya membawa Pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Nagan Raya,” ujar Vitra.

Vitra juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.

“Tentu atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Vitra.( red)

Berita Terkait

Maulid Nabi Muhammad SAW di Keude Seumot Meriah, Ratusan Idang Meulapeh Disiapkan
Ustaz Habibi An Nawawi Akan Hadir di Nagan Raya, Brimob Gelar Maulid Akbar Kamis Malam
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Ratusan Warga Cot Manyang Larut dalam Zikir Sambut Malam 12 Rabiul Awal 1448 H
HSFCI Aceh Silaturahmi dengan RAPI Nagan Raya, Perkuat Persaudaraan dan Komunikasi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru