KUTACANE | Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial AN (21) berhasil diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah Ikan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di kawasan tersebut. Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga karung atau goni berwarna putih yang disimpan di bagian jok belakang mobil. Setelah diperiksa lebih lanjut, karung tersebut berisi 11 paket ganja yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 17,80 kilogram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Kota Medan. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Penelusuran dilakukan guna memutus mata rantai distribusi yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.
Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (RED)







































