Sambut Tahun Baru 2026, Bupati TRK Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api

Redaksi

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:19 WIB

50235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue  : Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., secara resmi melarang masyarakat di wilayah Kabupaten Nagan Raya untuk menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 5791/577/XII/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api serta Membakar Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 Masehi.

Bupati yang akrab disapa TRK itu mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif pada malam pergantian tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekaligus untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda,” ujar Bupati TRK di Suka Makmue, Rabu (31/12/2025).

Melalui surat edaran tersebut, ditegaskan kepada seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, agar tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api serta petasan dalam bentuk apa pun pada malam Tahun Baru 2026.

“Kami harapkan seluruh masyarakat mematuhi larangan ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Selain itu, Bupati TRK juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas sebagaimana yang dilarang dalam surat edaran tersebut.

“Kepada ASN, agar turut mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing untuk mematuhi ketentuan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati TRK mengajak masyarakat dan ASN untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Di antaranya dengan melaksanakan doa bersama bagi saudara-saudara yang menjadi korban serta terdampak bencana banjir dan tanah longsor,” harapnya.

“Masyarakat serta ASN dapat melakukan kegiatan lain yang bersifat positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutup Bupati TRK. ( Red )

Berita Terkait

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru