Jakarta – Sengketa status empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Wisma Negara Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025, kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Bersama yang secara sah menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kesepakatan penting tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Isi kesepakatan menjelaskan bahwa kedua gubernur telah menyepakati penyelesaian permasalahan status keempat pulau dengan berpedoman pada dokumen resmi dan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri. Keempat pulau tersebut sebelumnya menjadi wilayah yang dipersengketakan antara Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian ini mengacu pada Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan bagian dari cakupan administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan demikian, mulai hari ini keempat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh secara administratif dan hukum. Hal ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status wilayah tersebut.
Penetapan ini juga menjadi simbol keberhasilan penyelesaian konflik kewilayahan secara damai melalui jalur musyawarah dan mufakat, tanpa adanya ketegangan atau konflik horizontal antarwarga kedua provinsi.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam keterangannya mengatakan bahwa kesepakatan ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal menjaga keharmonisan antarprovinsi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan lapang dada keputusan bersama tersebut demi kepentingan rakyat dan stabilitas wilayah.
Dengan penandatanganan ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan dasar hukum yang sah. Stempel dan tanda tangan kedua gubernur serta para menteri menjadi pengesahan resmi bahwa tidak ada lagi sengketa mengenai status keempat pulau tersebut.
Kesepakatan ini akan menjadi landasan administratif bagi penyesuaian data wilayah, pemetaan, serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut oleh Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (RED)













































