Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:19 WIB

50239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa status empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sebuah pertemuan resmi yang berlangsung di Wisma Negara Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025, kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Bersama yang secara sah menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Kesepakatan penting tersebut diteken langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Isi kesepakatan menjelaskan bahwa kedua gubernur telah menyepakati penyelesaian permasalahan status keempat pulau dengan berpedoman pada dokumen resmi dan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri. Keempat pulau tersebut sebelumnya menjadi wilayah yang dipersengketakan antara Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa penyelesaian ini mengacu pada Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang merupakan bagian dari cakupan administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan demikian, mulai hari ini keempat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh secara administratif dan hukum. Hal ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, khususnya di Aceh Singkil yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status wilayah tersebut.

Penetapan ini juga menjadi simbol keberhasilan penyelesaian konflik kewilayahan secara damai melalui jalur musyawarah dan mufakat, tanpa adanya ketegangan atau konflik horizontal antarwarga kedua provinsi.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam keterangannya mengatakan bahwa kesepakatan ini bukan hanya soal batas wilayah, tetapi juga soal menjaga keharmonisan antarprovinsi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan lapang dada keputusan bersama tersebut demi kepentingan rakyat dan stabilitas wilayah.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan dasar hukum yang sah. Stempel dan tanda tangan kedua gubernur serta para menteri menjadi pengesahan resmi bahwa tidak ada lagi sengketa mengenai status keempat pulau tersebut.

Kesepakatan ini akan menjadi landasan administratif bagi penyesuaian data wilayah, pemetaan, serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut oleh Pemerintah Aceh, khususnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (RED)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru