Saatnya Desak Pemerintah Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Secara Dejure

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:21 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sri Radjasa, M. BA (Pemerhati Intelijen)

INGATAN kolektif bangsa ini harus digugah, tentang prilaku mantan penjajah Belanda yang masih saja, melakukan maneuver untuk memecah belah NKRI dan sikap konfrontasi belanda yang tidak pernah mau mengakui secara de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Pemerintah Indonesia sempat terkecoh oleh statemen Perdana Meteri belanda Mark Rutte dalam sesi debat di parlemen Belanda membahas soal kajian dekolonisasi tahun 1945-1950 pada 14 Juni 2023, dikatakan pemerintah belanda menerima kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 secara de facto atau sebagai fakta sejarah saja.

Setelah sesi debat parlemen, PM belanda Rutte, menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak berlaku untuk masalah hukum. Tidak ada perubahan dari hukum (de jure). Penggunaan kalimat diplomasi yaitu menerima (acceptence) terhadap kemerdekaan 17 Agustus bukan mengakui (admit), menunjukan belanda tetap bersiasat terhadap Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta sejarah membuktikan belanda tidak pernah ikhlas atas kemerdekaan Indonesia. Sejak kemerdekaan 1945, belanda terus melancarkan aksi militer dan perlawanan bawah tanah, diantaranya agresi pertama dan ke 2 militer belanda, dalam rangka merebut kembali kekuasaan kolonialnya di Indonesia.

Periode tahun 50 hingga 60-an, banyak terungkap gerakan bawah tanah yang dilakukan oleh mantan2 perwira Belanda/KNIL, bekerjasama dengan
warga negara Indonesia, baik pribumi, maupun keturunan Cina mantan pasukan Po An Tui dan keturunan Arab. Kemudian Peristiwa Madiun (Madiun Affairs), pemberontakan PKI dimulai tanggal 19 September 1948, bukan didalangi oleh Uni Soviet, melainkan oleh Amerika Serikat dan Belanda, merupakan bagian dari ABDACOM.

Tokoh PKI Musso bertemu dengan Suripno dan Sekjen Partai Komunis Belanda, Saul “Paul” de Groot. Musso dan Suripno mendapat dana dari Paul de Groot. De Groot menginginkan, agar Partai Komunis Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan Belanda. Peristiwa Madiun bulan Sepember 1948 sebenarnya adalah bagian dari manuver tentara Belanda, dalam mempersiapkan agresi militer ke 2, yang dimulai tanggal 19 Desember 1948, tepat 3 bulan setelah terjadinya Peristiwa Madiun.

Selanjutnya puncak konflik Indonesia dengan Belanda untuk merebut Irian Barat terjadi pada 17 Agustus 1960, Indonesia memutus hubungan diplomatik dengan Kerajaan Belanda. Belanda mengalami kekalahan, pada 15 Agustus 1962, dalam perjanjian New York yang difasilitasi oleh PBB, Belanda harus menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia paling lambat 1 Oktober 1962.

Nampaknya niat belanda untuk memecah belah NKRI tidak berhenti. Menjelang akhir perang dingin pada 1991 Belanda memfasilitasi berdirinya organisasi Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO). Yang menjadi anggota adalah kelompok separatis diberbagai negara, termasuk Fretilin, OPM, RMS dan GAM. Melalui UNPO, belanda terus menekan Indonesia dengan issue pelanggaran HAM di Papua, Timtim, Ambon dan Aceh. Belanda juga menggagas “Tribunal Internasional 1965” yang diselenggarakan dengan dana besar di Den Haag, Belanda tanggal 13 – 15 November 2015, dimotori oleh tokoh-tokoh Indonesia, yaitu Prof. DR. Todung M. Lubis dan Nursyahbani Katjasungkana, SH., mantan anggota DPR RI. Sebagai “Jaksa Penuntut Utama” dalam sidang Tribunal Internasional tersebut, Prof. Todung Lubis mendakwa Negara Indonesia sebagai Negara pelanggar HAM. “Pengadilan Tribunal internasional” menjatuhkan vonis yang lebih berat dari dakwaan “Jaksa” yaitu, Negara Indonesia telah melakukan genosida terhadap anggota PKI tahun 1965. Vonis ini kemudian disampaikan ke Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, sebagai rekomendasi.

Berdasarkan catatan Batara Hutagalung, ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, bahwa belanda terus melakukan menuver untuk mempengaruhi pejabat Indonesia, dalam rangka memperoleh dukungan terkait posisi belanda yang tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Fakta ironi ketika menlu RI dijabat Hasan Wirayuda memberi Keynote Speech dalam Seminar peringatan Perjanjian Linggarjati di Kuningan pada 11 November 2006, mengatakan “Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri, apabila demand metropolitan powers, negara penjajah dapat menyetujui by agreement, sesuatu yang merupakan akibat dari kesepakatan, bukan merupakan hak, tetapi produk dari perundingan, kalau pihak yang lain tidak setuju, maka kemerdekaan itu tidak akan ada. Dengan kata lain:”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 TIDAK SAH, karena negara penjajah TIDAK SETUJU!

Mencermati fakta sejarah, membuktikan belanda selalu melakukan upaya merongrong wibawa kedaulatan Indonesia, maka sudah saatnya pemerintah Indonesia, dalam kontek hubungan diplomatik dengan belanda, secara tegas wajib mensyaratkan adanya pengakuan secara de jure pemerintah belanda, terhadap kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Dalam konteks hubungan diplomatik antar negara, kepentingan tertinggi sebagai vital interest adalah kedaulatan negara.

Berita Terkait

Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli di Tempat Keramaian Di Nagan Raya
Said Multazam Warga Desa Ujong Fatihah Terima Bantuan Sembako Dari Brimob Aceh Batalyon C Pelopor
Box ATM Bank Aceh Syariah Depan PLTU 1-2 Nagan Raya Sudah Mulai Aktif. Warga Sudah Bisa Mulai Transaksi 
Semangat Gotong Royong Ratusan Personel Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Bersihkan Masjid
PT Socfindo Seumayam Berikan Makanan Tambahan Untuk Warga Simpang Deli Kampung
HUT RRI Ke – 80 Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses
Puluhan Pengurus TP-PKK Nagan Raya Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Parenting
Kapolres Nagan Raya Gelar Cofe Morning Dengan LSM RKCA. Jagan Khantimbimas

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 01:36 WIB

BKPRMI Aceh Timur Santuni Keluarga Korban Pembunuhan Kurir Paket

Kamis, 4 September 2025 - 17:10 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Langkah Cepat Polres Aceh Timur Tangani Penemuan Mayat Pemuda

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:53 WIB

PT Beurata Maju Disokong Rp17 Miliar Malah Merugi, Adi Maros Singgung Peran Rocky

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur, Polisi Temukan Jeriken Racun Rumput dan Pastikan Bukan Kasus Perburuan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Seekor Gajah Jantan Mati Diduga Meminum Racun Rumput di Ladang Warga Peunaron, Aceh Timur

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:38 WIB

PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Harga Gabah di Aceh Timur Anjlok, Petani Terancam Rugi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:33 WIB

LAKI Aceh Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Aceh Timur ke Kejaksaan

Berita Terbaru