JAKARTA | Pada tanggal 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait penyelenggaraan pendidikan dasar di Indonesia. Dalam sidang pleno yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, majelis hakim memutuskan bahwa penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta madrasah setara, baik negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan secara gratis bagi seluruh warga negara Indonesia.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan diajukan oleh sekelompok masyarakat sipil yang menyampaikan argumen mengenai ketimpangan akses pendidikan akibat adanya pungutan biaya pada jenjang pendidikan dasar, termasuk di sekolah-sekolah swasta. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara cuma-cuma sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap langkah-langkah implementatif terkait putusan tersebut. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi. “Kami tentu menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, pelaksanaannya memerlukan persiapan yang matang, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun koordinasi lintas instansi,” ujar Abdul Muti dalam pernyataan resminya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan. Arahan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara seragam, efektif, dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan serta dapat disesuaikan dengan kondisi riil penyelenggaraan pendidikan di berbagai wilayah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, khususnya aktivis pendidikan, organisasi masyarakat, serta pakar hukum. Dr. Rizky Aditya, seorang pakar hukum tata negara, menilai bahwa putusan ini merupakan penegasan bahwa pendidikan dasar bukan hanya tanggung jawab individu atau orang tua, tetapi juga kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Ia menambahkan bahwa keputusan ini menjadi momentum strategis untuk memperbaiki struktur sistem pendidikan nasional, terutama dalam upaya mengurangi disparitas akses antarwilayah dan antarkelas sosial.
Meskipun bernilai progresif, implementasi putusan tersebut diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah ketersediaan anggaran yang cukup untuk mensubsidi operasional sekolah-sekolah swasta yang selama ini bergantung pada penerimaan siswa. Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat bahwa alokasi anggaran pendidikan pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp600 triliun. Namun, tambahan dana diperkirakan masih dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan berkualitas.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor krusial dalam pelaksanaannya, mengingat sebaran sekolah swasta yang luas di berbagai wilayah. Beberapa pelaku pendidikan swasta telah menyampaikan keprihatinan mereka terkait keberlangsungan sekolah jika tidak ada dukungan finansial yang memadai dari negara. “Kami siap mendukung kebijakan ini selama negara bersedia mensubsidi operasional sekolah secara penuh. Tanpa itu, keberlangsungan sekolah swasta, guru, dan tenaga kependidikan bisa terancam,” ungkap Hadi Susilo, Ketua Asosiasi Sekolah Swasta Nasional.
Sebagai respons awal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim khusus untuk mengevaluasi seluruh aturan turunan UU Sisdiknas yang relevan dengan putusan MK. Tim ini akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah guna menyusun kerangka regulasi yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pernyataan seusai rapat kabinet terbatas, menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keselarasan dengan kondisi objektif masyarakat. “Kami ingin semua anak bangsa dapat mengakses pendidikan tanpa beban biaya, namun tetap memastikan bahwa sekolah dan para pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan layak. Ini adalah soal keseimbangan,” tuturnya.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi ini membuka babak baru dalam reformasi sistem pendidikan Indonesia. Meskipun implementasinya memerlukan waktu, koordinasi, dan kesiapan yang matang, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Dengan sinergi kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, cita-cita pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan bermutu bukan lagi sekadar harapan, tetapi tujuan yang dapat direalisasikan. (*)