Bara News,Kutacane Senin,10/7/2023 | Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, masa sidang III tahun 2023, tentang Rancangan Qanun Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022 gagal di laksanakan pasalnya Pj Bupati Drs Syakir MSi, tidak hadir, dan tidak memenuhi Kuorum fraksi Golkat tidak hadir satu orang pun. demikian di gedung Dewan setempat, Senin 10/7.
Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2022, yang di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK setempat Jamudin Selian ,Gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran Pj Bupati Drs Syakir MSi dan tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri satu orangpun fraksi Golkar dengan anggota 10 orang termasuk Ketua Dewan.
Rapat yang di pimpin Jamudin wakil Ketua I, Wakil ketua II Marwan Hanafi, dan fraksi Hanura, Gerindra, Piso Mesalut, Namun tampa satu orang pun anggota fraksi Golkar dengan anggota 10 orang.
Jamudin sebagai pimpinan sidang sebelumnya menyampaikan pendapat dari tiga fraksi sepakat menunda pelaksanaan rapat paripurna pasalnya kata Paisal dari fraksi Pisau mesalut, sesuai tatip Dewan pasal 100 ayat 2 dan tiga menyatakan bahwa sidang paripurna wajib di hadiri oleh Bupati/wakil Bupati dan atau pejabat yang di tunjuk oleh Bupati.
Sebelumnya rapat yang juga tidak di hadiri Ketua Dewan, dan Pj Bupati Drs Syakir, ketiga fraksi sepakat mempertanyakan kehadiran Sekda M Ridwan dalam mengikuti Rapat paripurna apakah sesuai perintah dan penugagan dari pj Bupati.
Pada sidang yang berakhir gagal ini M Ridwan menyampaikan kalau dia hadir sebatas memenuhi undangan dewan tapi tidak ada surat perintah tugas (spt) dari Bupati untuk mewakili Bupati.
Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit setelah masing masing fraksi menyampaikanpendapat untuk menunda sidang, maka pimpinan sidang menunda sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan dan kembali akan di jadwalkan sesuai Bamus dewan.(Sekedang)