Rapat Paripurna DPRK Agara Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK 2022, Gagal  Dilaksanakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 17:10 WIB

50629 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News,Kutacane Senin,10/7/2023 |  Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, masa sidang III tahun 2023, tentang Rancangan Qanun Pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022 gagal di laksanakan pasalnya Pj Bupati Drs Syakir MSi, tidak hadir, dan tidak memenuhi Kuorum fraksi Golkat tidak hadir satu orang pun. demikian di gedung Dewan setempat, Senin 10/7.

Rapat Paripurna tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBK tahun 2022,  yang di Pimpin oleh Wakil Ketua I DPRK setempat  Jamudin Selian ,Gagal dilaksanakan karena ketidak hadiran Pj Bupati Drs Syakir MSi dan tidak memenuhi kuorum karena tidak dihadiri satu orangpun fraksi Golkar dengan anggota 10 orang termasuk Ketua Dewan.

Baca Juga :  Warga Temukan Jasad Seorang Pria di Sungai Alas Rumah Bundar Agara

Rapat yang di pimpin Jamudin wakil Ketua I, Wakil ketua II Marwan Hanafi, dan fraksi Hanura, Gerindra, Piso Mesalut, Namun tampa satu orang pun anggota fraksi Golkar dengan anggota 10 orang.

Jamudin sebagai pimpinan sidang sebelumnya menyampaikan pendapat dari tiga fraksi sepakat menunda pelaksanaan rapat paripurna pasalnya kata Paisal dari fraksi Pisau mesalut, sesuai tatip Dewan pasal 100 ayat 2 dan tiga menyatakan bahwa sidang paripurna wajib di hadiri oleh Bupati/wakil Bupati dan atau pejabat yang di tunjuk oleh Bupati.

Baca Juga :  LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

Sebelumnya rapat yang juga tidak di hadiri Ketua Dewan, dan Pj Bupati Drs Syakir, ketiga fraksi sepakat mempertanyakan kehadiran Sekda M Ridwan dalam mengikuti Rapat paripurna apakah sesuai perintah dan penugagan dari pj Bupati.

Pada sidang yang berakhir gagal ini M Ridwan menyampaikan kalau dia hadir sebatas memenuhi undangan dewan tapi tidak ada surat perintah tugas (spt) dari Bupati untuk mewakili Bupati.

Sidang yang berlangsung sekitar 10 menit setelah masing masing fraksi menyampaikanpendapat untuk menunda sidang, maka pimpinan sidang menunda sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan dan kembali akan di jadwalkan sesuai Bamus dewan.(Sekedang)

Berita Terkait

Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.
Puluhan Rumah Warga Agara Terendam Banjir Akibat Tanggul Jebol
Husaini Yusuf SP.M.Si Dekan Fakultas Agro Tehnologi Universitas Gunung Leuser Satu-Satunya Dosen DPK Ildikti
Puluhan Warga Sabang Jadi Korban Ivestasi Sembako Murah
KPPN Kutacane mengelar Road to Hakordia Tahun 2024
PW IPNU Aceh Ucap Selamat Kepada Mualem – Dek Fadh. Arifan : Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi, di Curangi.
Ketua Knpi Aceh tenggara pimpin langsung gotong royong Sapda di kec.babul Rahmah
Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:23 WIB

Mualem Center Aceh Pastikan Kemenangan Muzakir Manaf-Fadhlullah Aman Hingga Penetapan KIP

Sabtu, 7 Desember 2024 - 21:21 WIB

IKADIN Aceh dan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAI Almuslim Aceh Jalin Kerja Sama

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:09 WIB

Hj. Aisyah Ismail Ketua Komisi III: Kinerja Bank Aceh Syariah Terus Menunjukkan Tren Positif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:41 WIB

Mutasi atau Rotasi Yang Dilakukan Bank Aceh Guna Memenuhi Tata Kelola Perusahaan Yang Lebih Baik

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:47 WIB

Hj. Aisyah Ismail (Kak IIN) Ketua Komisi III DPRA: Aset Aceh Harus Tertata untuk Aceh yang Lebih Sejahtera

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:53 WIB

Tingkatkan Kemampuan, Humas USM Ikuti Bimtek Kehumasan dan Protokol yang diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah XIII Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:46 WIB

Eks Denmark: Pilkada Aceh Cukup Diselesaikan di Aceh

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:43 WIB

Tarmizi Age ke Kautsar: Jika Tidak Kalah Maka Pertarungan Ini Aku Menang?

Berita Terbaru