JAKARTA | Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) Pusat pada Selasa, 4 November 2025, di Gedung DPD RI, Jakarta. Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen DPD RI dalam mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah terkait usulan pembentukan provinsi baru di wilayah tengah dan selatan Aceh.
Dalam forum yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme tersebut, Ketua Komite I DPD RI menegaskan bahwa persyaratan administratif pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dinilai telah sangat lengkap dan memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan, dokumen yang telah diserahkan KP3ALA meliputi surat Presiden, Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi ALA, hasil studi kelayakan, serta berbagai kelengkapan administratif dan dukungan resmi dari pemerintah kabupaten/kota yang akan masuk ke dalam wilayah provinsi baru.
Menurut Ketua Komite I, hasil dari RDP ini akan menjadi bahan dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya dibahas dalam rapat konsultasi bersama Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), sebelum masuk ke dalam pembahasan tingkat nasional. Ia juga menyatakan bahwa Komite I DPD RI akan tetap berkomitmen menjadi jembatan antara aspirasi konstituen daerah dan pengambilan keputusan di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan pemekaran wilayah sebagai bentuk penguatan otonomi daerah.
Rapat tersebut tak hanya membahas dokumen formal, tetapi juga menjadi panggung penting untuk menyuarakan kembali sejarah panjang perjuangan masyarakat ALA yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ketua Umum KP3ALA Pusat, Prof. Dr. Rahmat Salam, M.Si, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perjuangan ini dilandasi oleh keinginan kuat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat identitas kedaerahan masyarakat di kawasan tengah dan selatan Aceh. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPD RI atas perhatian dan kerja serius dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat ALA.
Dalam sesi paparan selanjutnya, Dewan Pakar KP3ALA, Suti Masniari, mempresentasikan potensi ekonomi wilayah yang meliputi sektor pertanian, kehutanan, energi terbarukan, serta potensi wisata alam berbasis konservasi. Ia menekankan bahwa pemekaran akan membuka ruang lebih besar untuk pengelolaan sumber daya secara mandiri sehingga mampu menunjang pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat juga turut diwarnai dengan nuansa budaya. Seniman Aceh terkenal, Fikar W. Eda, membacakan puisi bertema ALA yang mendapat sambutan hangat dari seluruh peserta. Kehadiran puisi dalam forum resmi tersebut menjadi simbol kuat tentang kedalaman aspirasi dan semangat yang hidup dalam masyarakat. Tak ketinggalan, tokoh Aceh, Armyn Desky, turut memberikan arahan dan nasihat, menekankan pentingnya menjaga kesatuan dalam perjuangan serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan konstitusi dan semangat kebersamaan bangsa.
RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari enam kabupaten/kota yang mendukung pembentukan Provinsi ALA, yakni Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Seluruh perwakilan tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemekaran sebagai langkah strategis membawa wilayah mereka keluar dari keterisolasian dan ketimpangan pembangunan yang selama ini dirasakan.
Melalui pertemuan ini, Komite I DPD RI menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara kini memasuki tahapan yang lebih serius. Dengan kelengkapan persyaratan administratif dan tingginya dukungan masyarakat, DPD RI menilai bahwa wacana pembentukan provinsi ini layak untuk masuk ke dalam pembahasan di tingkat nasional. Ketua Komite I menyatakan kesiapan pihaknya untuk terus mengawal aspirasi ini, menjadi mitra strategis masyarakat ALA, serta berperan aktif dalam mendorong percepatan proses pemekaran sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara mencerminkan semangat desentralisasi yang menjadi ruh utama dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Rapat ini bukan sekadar pengumpulan dokumen, melainkan simbol bahwa suara dari daerah, jika disampaikan dengan cara yang konstitusional dan terorganisir, dapat menjadi bagian dari kebijakan nasional. Bagi masyarakat di wilayah ALA, proses ini adalah babak baru yang membawa harapan terhadap hadirnya pemerintahan yang lebih dekat, responsif, dan relevan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
DPD RI dalam kapasitasnya terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga negara yang berdiri teguh di tengah aspirasi rakyat daerah. Dukungan terhadap pembentukan Provinsi ALA menjadi salah satu manifestasi nyata dari peran konstitusional tersebut, menawarkan secercah harapan baru bagi daerah-daerah yang selama ini merasa tertinggal dalam derap laju pembangunan nasional. (red)












































