PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:07 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyambut dengan rasa syukur keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch. Bangun menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian. Ia menyebut langkah Polda Metro Jaya mencerminkan profesionalisme dan integritas dalam menangani laporan hukum yang melibatkan tokoh publik.

“Saya merasa lega dan berterima kasih. Proses hukum ini saya ikuti dengan tenang karena yakin tidak melakukan kesalahan. Saya menghargai kerja penyidik yang objektif,” ujar Hendry dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025, usai mengikuti rapat pleno PWI.

Hendry menyebut, laporan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan yang sempat menyeret namanya telah menciptakan kegaduhan besar, tidak hanya secara pribadi tapi juga terhadap citra PWI. Ia berharap dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan ini, seluruh pihak bisa kembali fokus memperkuat organisasi.

“Nama baik saya dan institusi sempat tercemar. Ini menjadi pelajaran penting agar kita semua bijak dalam menyampaikan tuduhan, apalagi jika tak disertai bukti kuat,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tuduhan itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Kini, setelah penyelidikan dihentikan, muncul dorongan dari sejumlah anggota PWI agar pelapor diberikan sanksi etik atau bahkan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Hendry masih enggan menempuh jalur tersebut dan memilih menyikapi dengan kepala dingin.

“Saya lebih memilih untuk melangkah ke depan. Masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan di PWI. Tapi saya tidak menutup kemungkinan jika langkah hukum balik diambil secara kelembagaan,” tegasnya.

Penghentian penyelidikan ini menandai babak baru dalam dinamika internal PWI yang sebelumnya sempat memanas. Hendry berharap semua pihak di organisasi dapat mengambil hikmah dari kasus ini dan bersatu kembali dalam semangat membangun pers nasional yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab. (red)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru