Putra Aceh: Hak Angket Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 00:25 WIB

50418 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Iqbal Keumala ketua umum PW SEMMI Aceh menyampaikan bahwa Hak Angket adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia. Hak dalam hal pengawasan untuk mengetahui keadaan pemerintahan, baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan.

Sehingga dianggap baik untuk menjadi bahan bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada gugatan pemilu mendatang. sehingga hasil Mahkamah Konstitusi nanti menjadi legitimate bersifat final dan tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Hak Angket pernah dilakukan seperti pada kasus Bank Century pada tahun 2009 dan Hak Angket KPK tahun 2017 dan deretan kasus lainnya.

Baca Juga :  Kunjungan Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad Ke Kodam IM

Namun dalam hal Hak Angket Pemilu dianggap tidak efektif dilaksanakan karena akan terindikasi kepentingan individual dan partai. Tidak mungkin DPR membentuk panitia khusus pemeriksaan pemilu yang menyelidiki dirinya sendiri. Disamping itu Hak Angket Pemilu juga dianggap tidak efektif karena hanya menghabiskan anggaran dan memerlukan waktu panjang dalam hal pemeriksaan perkara sehingga dikhawatirkan tidak mencapai target Oktober mendatang.

DPR melalui Hak Angket tidak mempunyai wewenang untuk mengubah hasil pemilu. Hak Angket juga tidak dapat merubah hasil pemilu, Namun Hak angket dapat menjadi bukti untuk diadili ke Mahkamah Konstitsusi sesuai dengan pasal 24C UUD 1945. Terkecuali hasil hak angket ini dibawa ke pemakzulan Presiden Jokowi, itupun memakan waktu panjang dan pada ujungnya juga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, Senang tidak senang ya begini bunyi hukum apabila DPR bersikekeh mejadikan Hak Angket ini untuk mengubah hasil pemilu maka DPR harus mengamandemenkan kembali Butir-butir UUD 1945. (RED)

Baca Juga :  Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

Berita Terkait

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 01:48 WIB

Kampanye Salem, Tgk Yusri : Bek Boeh Peupok Bak Kaye Mate

Jumat, 8 November 2024 - 05:53 WIB

Ratusan Warga Antusias Hadiri Pertemuan Pasangan Salem di Teumareum

Kamis, 7 November 2024 - 20:46 WIB

Aba Asnawi Titip Amanah ke Safwandi untuk Jaga Dayah Budi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:33 WIB

PLN Hadirkan Listrik Untuk Desa Terpencil di Kabupaten Aceh Jaya: Asa Baru Untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Tokoh Masyarakat Ceunamprong : Kami Rindukan Program Pro Rakyat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Pang Say : Nyawa, Darah dan Harta Modal Kemenangan Partai Aceh 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Salem Punya Program Prioritas Pendidikan Berkualitas, Ini Harapan Komunitas Member

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:59 WIB

Visi Misi Salem, Pendidikan Berkualitas, Menuju SDM Aceh Jaya yang Handal

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 23:12 WIB