Nagan Raya : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,menggelar sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Seunagan pada hari, Rabu 21 Mei 2024.
Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si, diwakili Kabid Koperasi Marzuki SE, Camat Seunagan, Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI, Kapolsek Seunagan. Danramil Seunagan.
Turut hadir juga tenaga ahli P3MD Nagan Raya, Zarminsyah, Suherman. Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Keuchik seluruh Kecamatan Seunagan, dan tamu undangan lainnya.

Kadis Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar melalui Kabid Koperasi Marzuki SE mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.
“Sosialisasi ini sesuai Instruksi Presiden, bahwa setiap desa harus ada koperasi desa merah putih,” kata Marzuki. Kabid Koperasi dan UKM.
Dijelaskan, Koperasi Desa merah putih akan dilaunching pada tanggal 12 Juli 2025 seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa lewat gerai-gerai koperasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Untuk saat ini, tujuh Kecamatan yang telah diberikan sosialisasi koperasi desa merah putih, yakni Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, Tadu Raya, Darul Makmur, Suka Makmue dan Kecamatan Seunagan,” jelasnya.
Kemudian, kata Marzuki, besok akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Seunagan Timur, Beutong, dan Beutong Ateuh. Ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya koperasi Desa merah putih dapat memudahkan masyarakat terutama bagi petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat.
“Untuk petani mungkin akan ada penyaluran pupuk bersubsidi dan lainnya, akan disalurkan melalui koperasi merah putih di desa masing- masing,”ucapnya.
Marzuki menambahkan, Pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh Perangkat Desa, dan satu keluarga. Karena melangar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART)
Selain itu, Koperasi Merah Putih beda dengan Badan Usaha Milik Desa / Gampong ( BUNDES ). Tutupnya.

Sementara itu, Camat Seunagan Koko Fenna Loza, S.IP. M.SI, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi merah putih di kecamatan Seunagan.
“Alhamdulillah kecamatan Seunagan telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi desa merah putih, sesuai surat yang diberikan bapak Bupati melalui Disperindagkop,”ucap Koko Fenna Loza, Camat Seunagan.
Usai sosialisasi di Kecamatan, lanjut Camat, pihaknya akan melaksanakan ke Desa saat Musdesus soal pembentukan koperasi dengan dilakukan pendampingan pihak Kecamatan dan Disperindagkop.
“Mudah-mudahan desa-desa di Kecamatan Seunagan bisa secepatnya melaksanakan Musyawarah dan mendaftarkan Koperasi Desa merah Putih ke Notaris agar memiliki badan hukum,” demikian tutupnya. ( Red )