JAKARTA | 17 Juni 2025 – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas memutuskan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—secara sah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpinnya langsung, meskipun ia tengah dalam perjalanan diplomatik menuju Rusia atas undangan Presiden Vladimir Putin.
Rapat terbatas yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
“Pada hari ini, pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Tadi kita melaksanakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” ujar Prasetyo kepada awak media usai pertemuan.
Keputusan Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, didasarkan pada kajian yang matang terhadap dokumen resmi dan data pendukung yang dimiliki pemerintah. Bukti administratif yang tersedia menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Tadi Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, bahwa keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.
Ia juga menepis isu-isu simpang siur yang beredar di tengah masyarakat mengenai adanya pemaksaan kehendak dari salah satu pemerintah provinsi untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayahnya.
“Kami juga diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang. Tidak benar ada pemerintah provinsi yang secara sepihak ingin memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayahnya,” kata Prasetyo.
Pemerintah berharap keputusan ini menjadi titik akhir dari polemik yang berkembang di masyarakat dan antara kedua pemerintah provinsi. Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil secara konstitusional dan berdasarkan data valid.
Dukungan atas keputusan tersebut juga datang dari kalangan pakar hukum. Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa presiden memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan batas wilayah administratif provinsi, terutama dalam penyelesaian konflik antardaerah.
“Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan administratif terkait batas wilayah antarprovinsi, terlebih jika telah melalui kajian dan pembahasan lintas kementerian,” ujarnya.
Keputusan penting ini diumumkan ketika Prabowo Subianto sedang dalam perjalanan kenegaraan ke Rusia, dalam rangka mempererat hubungan bilateral dengan Presiden Vladimir Putin. Meskipun sedang menjalankan tugas diplomatik, Presiden tetap memimpin arah kebijakan strategis dalam negeri, termasuk penyelesaian persoalan wilayah.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kejelasan batas wilayah dan memastikan integritas administratif negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)













































