Kutacane – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, ditangkap aparat Polsek Lawe Sigala-gala pada Kamis malam, 24 Juli 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah pelaku, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi sabu di lingkungan tersebut.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa L kerap terlihat melakukan transaksi mencurigakan di depan rumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan didampingi Kepala Desa Sebungke, petugas bergerak menuju rumah L untuk melakukan penggeledahan.
Awalnya, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat proses berlangsung dan pendekatan dilakukan secara humanis, pelaku akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis sabu disembunyikan di bawah bantal ruang tamu. Dari lokasi itu, petugas menemukan dua bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto 2,29 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna ungu, satu buah gunting, selembar kertas kecil berwarna biru, satu buah pipet sendok takar sabu, empat belas lembar plastik bening kosong, serta dua buah mancis. Seluruh barang bukti tersebut diamankan di lokasi kejadian.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat hukum sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan tanpa kompromi. (*)