Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

501,799 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Makmu, Baranews – Dua pria berinisial AS (52) warga desa Suka Makmur dan AG (30) warga desa Alue Ie Itam, kecamatan Indra Makmu, kabupaten Aceh Timur tak berkutik saat diamankan oleh Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama sejumlah anggotanya pada Jum’at, (21/2) sekira pukul 20.30 waktu setempat.

Pengungkapan bermula adanya informasi yang diterima oleh Kapolsek Indra Makmu adanya transaksi narkoba di rumah pelaku AS. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat Kapolsek Indra Makmu dan anggotanya melakukan penyelidikan, terlihat pelaku AG yang diduga sebagai pembeli narkoba masuk ke rumah pelaku AS dan kesempatan tersebut tidak disia siakan oleh petugas dan keduanya langsung diamankan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kami lakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 34 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari tangan AS. Disamping itu kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1  buah bong (alat hisap sabu), uang tunai 825 ribu dan 2 unit handphone,” sebut Alfata. Senin, (3/3).

Dikatakan, saat ini kedua pelaku (AG dan AS) berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.(*)

Berita Terkait

Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:10 WIB

CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:21 WIB

Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 21 Maret 2025 - 03:25 WIB

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Telkomsel Tak Kunjung Respon Konfirmasi CERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:41 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:42 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:18 WIB

Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

Senin, 17 Maret 2025 - 23:06 WIB

Buka Puasa TNI-Polri, Perkuat Soliditas dan Pertebal Keimanan

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Berita Terbaru