Polres Agara Ciduk Bandar Sabu, dan Barang Bukti 1000,2 gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:22 WIB

504,384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News  – Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono, S.I,K,M.H, gelar konfrensi pers di ruang lobby Endra Dharma laksana kamis(15/6) 2023.

Dalam Kofrensi pers Mapolres Agara ini terlihat di dampingi Wakapolres kompol Ichsan, Pradita SE, Kasat reskrim Narkoba Ipti Erwin syah, dan Kasi Humas, AKP Saniman pagan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangan konfrensi pers tim Polres Agara ini bahwa dengan tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya berawal dari penangkapan terhadap tersangka lainnya di kute kuning 1 Kecamatan Bambel pada minggu (4/6) 2023 setelah itu di lakukan upaya pengembangan kasus dilakukan tim personel polres Agara setempat itu.

Selanjutnya bahwa personel polres Agara dari satuan Narkoba ini mendapat informasi bakal ada transaksi
Narkoba di kuning 1, bergerak menuju ke lokasi yang dicerugai, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, dan tersangka, masing-masingmasing-masing, GH sebagai pengedar dan IA dengan awalnya bahwa personel Satres Narkoba mendapat informasi bakal ada transaksi Narkoba di kuning 1, dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sementara barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.

Baca Juga :  Komitmen dan Keberhasilan Polres Subulussalam Brantas Peredaran Narkoba di Hari Bhayangkara Ke 78

Lebih lanjut ketiga tersangka ini mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara Sabu seberat 19,8 gram tersebut di beli tersangka GH dari barang bandar sabu MYK senilai 15 juta rupiah rupiah, akan tetapi barang haram ini baru di bayar GH kepada MYK baru 3 juta Rupiah dan sisa akan di bayar setelah barang habis laku terjual, jelas polres mengulas keterangan dari pelaku tersebut pada konferensi pers itu.

Baca Juga :  Ruko ABC Kutacane Diduga Dijadikan Gudang Pupuk dan Obat obatan Pertanian Tampa Izin Neminbulkan Bau Menyengat

Lanjut polres Agara ini nasib berkata lain, MYK belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Sementara itu saat tiba di lokasi pada selasa (13/6) 2023 sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan boyong Bandar Sabu ke Mapolres Aceh Tenggara.

Di akhir konfirmasinya nya polres Agara katakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Sadikin)

Berita Terkait

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Usai Musibah Perahu Terbalik, Warga 3 Desa di Kecamatan Leuser Alami Langka beras
Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I
Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 
Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta
Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:54 WIB

Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:18 WIB

BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I

Rabu, 25 Desember 2024 - 08:42 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Rabu, 25 Desember 2024 - 00:11 WIB

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:57 WIB

Pj Bupati Taufik bersama Bupati Terpilih Salim Fakhry Memberikan Bantuan Banjir di Desa Kuning I

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Senin, 23 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap sigap atur lalu lintas di tengah situasi banjir

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:31 WIB

KPPN Kutacane dan Kejari Agara Gelar Puncak Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

Berita Terbaru

LANGSA

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Sabtu, 28 Des 2024 - 18:49 WIB