Polres Aceh Tenggara Tangkap Pria Warga Lawe Mengkudu, Sabu 3 Gram dan Barang Bukti Lain Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:11 WIB

50582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu. Pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang menguasai narkotika di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua pria berada di depan sebuah rumah warga. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri ke arah sungai, sementara DI ditangkap oleh petugas.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam paket sabu seberat bruto 3,00 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu pipet takar, serta satu botol kecil berwarna putih dengan tutup merah. DI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Aceh Tenggara.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 183 Kilogram Ganja, Lima Tersangka Asal Sumatera Utara Diamankan untuk Pengembangan Kasus Lintas Provinsi
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri Pimpin Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Menyambut HUT RI ke-80
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri Pimpin Gerakan Pangan Murah, 5 Ton Beras SPHP Disalurkan untuk Masyarakat
Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Kecamatan, Tiga Pelaku Diamankan
Heboh, Warga Aceh Tenggara Temukan Tengkorak Diduga Manusia di Perkebunan
Keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Tuntut Transparansi Penggunaan DBH Sawit 2023–2024
Kantor PWA Aceh Tenggara Kembali Dibobol, Mesin Pompa Air dan Modem Wifi Raib di Tengah Kota Kutacane

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tegaskan Komitmen Dukung Perdamaian Aceh yang Memasuki 20 Tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Tiem DPRK VC Kalahkan Tiem Forkopimda Dengan Skor 5-4 Di Ajang Memeriahkan HUT RI Ke 80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Menempuh Jalan Yang Berlumpur Mencapai 2 Jam Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Kibarkan Bendera Merah Putih Di Gunung Kila

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:10 WIB

Koperasi Digusur di Halaman Sendiri: Ketika BUMN Jadi Mesin Kapitalisme

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:23 WIB

Aceh Selatan Jelang 80 Tahun Indonesia Merdeka, Listrik Masih Jadi Penjajah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Said Mudhar Camat Seunagan Timur Pimpin Apel Mengibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Kila

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:10 WIB

TP – PKK Nagan Gelar Lomba Masak B2SA Seunagan Timur Bawak Pulang Juara I

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:49 WIB

Lomba Masak B2SA Tingkat TP PKK Kabupaten Kecamatan Seunagan Timur Berhasil Bawak Pulang Juara I

Berita Terbaru