Aceh Tenggara – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah itu. Pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (38), warga Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria yang menguasai narkotika di Desa Ketambe. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati dua pria berada di depan sebuah rumah warga. Saat hendak diamankan, satu orang berhasil melarikan diri ke arah sungai, sementara DI ditangkap oleh petugas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan enam paket sabu seberat bruto 3,00 gram yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor Supra, satu pipet takar, serta satu botol kecil berwarna putih dengan tutup merah. DI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DI dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus momentum bagi aparat dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di Aceh Tenggara.
Laporan : Deni Affaldi