KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 16 November 2025, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IJ, 32 tahun, warga Desa Pulonas Baru, dan HA, 49 tahun, warga Desa Perapat Hilir. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus peredaran narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang duduk di depan rumah dan diketahui bernama IJ. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu bungkus sabu dalam wadah plastik warna oranye, satu paket sabu yang ditemukan di semak-semak pekarangan, plastik klip kosong, pipet kaca yang sudah dimodifikasi, gunting, serta satu timbangan elektrik. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp10.399.000 dan sebuah telepon genggam.

IJ kemudian mengakui bahwa sebagian sabu telah sempat ia buang ke arah sawah di belakang rumah sebelum petugas tiba. Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh, petugas menemukan sebuah dompet coklat yang berisi bungkus sabu tambahan. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari lokasi mencakup satu bungkus sabu seberat 7,36 gram brutto, tiga paket sabu seberat total 0,54 gram brutto, satu timbangan elektrik, satu wadah plastik, satu pipet modifikasi, satu gunting, empat plastik klip sedang, satu unit ponsel OPPO A38 warna putih, dan uang tunai lebih dari Rp10 juta.
Dalam pemeriksaan lanjutan, IJ menyebut mendapat sabu dari HA. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke Desa Perapat Hilir. Pada pukul 15.45 WIB, petugas mendapati HA di rumahnya.
Setelah diperlihatkan foto IJ serta dimintai keterangan, HA mengakui bahwa dirinya memang telah memberikan sabu kepada IJ. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas dan berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja secara sistematis dan menyeluruh untuk membongkar jaringan narkoba, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga sumber utama peredarannya. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Silalahi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan aparat, menurut Silalahi, merupakan kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tenggara. Pihak Satresnarkoba juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait, termasuk keterlibatan wilayah-wilayah sekitar dalam rantai peredaran sabu tersebut. (red)















































