Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

505,167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG | Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai empat milyar rupiah. Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian juga mengamankan satu pelaku dengan barang bukti berupa kokain seberat dua kilogram.

Polres Aceh Tamiang telah berhasil mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar, yaitu berupa kokain seberat dua kilogram. Nilainya ditaksir mencapai empat milyar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya seorang laki-laki berinisial M (34) yang akan mengantar narkotika jenis kokain menggunakan sepeda motor ke Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu malam, 29 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui informasi penting itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat AKP Erwo Guntoro, langsung melakukan penyelidikan. Setelah, memastikan informasi itu benar, petugas langsung menangkap dan menginterogasi pelaku.

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku M, yang ikut didampingi oleh perangkat desa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kokain yang disimpan dalam jerigen bekas oli. Pelaku M juga mengaku, bahwa kokain tersebut didapat dari pria berinisial Z sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menambahkan, penangkapan narkotika jenis kokain itu merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Karena, kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka di Aceh.

Dengan pengungkapan ini, akan menjadi pembuka pintu untuk dapat terus dilakukan pengembangan. Karena pengungkapan ini yang pertama, tentu saja akan terus dikejar, sehingga pemasok bisa kita ungkap dan kita tangkap.

Dari pelaku M yang berhasil ditangkap, Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertulisan FEDEX, dan satu plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun atau animasi manusia memegang bendera Brasil dengan berat bruto 2.244 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan satu jerigen bekas oli.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Berita Terkait

Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Inovasi Berkelanjutan Pertamina EP Rantau: Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Cabai hingga Pemberdayaan Disabilitas
Sindikat Bobol Rekening Tidur Rp 204 Miliar, Polisi Temukan Praktik Pencucian Uang Lewat Valas
Diduga Hendak Pesta Sabu, Seorang Janda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara
Rekonstruksi Pembantaian di Aceh Tenggara: Pelaku Peragakan 22 Tebasan, Lima Nyawa Keluarga Sendiri Hilang
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Polemik Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang, LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Makanan Kadaluarsa
Manajemen PT. Kim Rusak lahan warga Bumi Sari, Warga Minta Anggota DPRK Wajib Turun Tangan 

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru