Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku utama berinisial FK (43), seorang wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar. Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K., M.H., dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, yang diterima pada 3 Juni 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan kuat tindak pidana pembunuhan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban dalam peristiwa ini adalah M (39), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Meunasah Cot. Ironisnya, korban diketahui sebagai adik ipar dari pelaku FK. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, diketahui bahwa pelaku memiliki motif dendam pribadi. FK merasa sakit hati setelah mendengar pengakuan dari istrinya—yang juga kakak kandung korban—bahwa korban sering mengucapkan kalimat tidak pantas dan bahkan mengancam akan membunuh pelaku.
“Motif utama tersangka melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati yang memuncak akibat ancaman dan hinaan yang diterima, sebagaimana disampaikan oleh istri pelaku,” jelas Kapolres AKBP Sujoko.
Dalam penyelidikan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa nomor polisi, satu buah pisau bersarung warna biru, satu buah tali jemuran, dua lembar terpal plastik warna hitam, dan satu batang balok kayu ukuran 5×5 cm dengan panjang 1 meter.
Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, FK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Menutup pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menyampaikan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. “Polres Aceh Besar akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami tidak akan mentolerir bentuk kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (*)