Polres Aceh Besar Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lhoong, Pelaku Ditangkap di Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:11 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku utama berinisial FK (43), seorang wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar. Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K., M.H., dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, yang diterima pada 3 Juni 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan kuat tindak pidana pembunuhan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban dalam peristiwa ini adalah M (39), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Meunasah Cot. Ironisnya, korban diketahui sebagai adik ipar dari pelaku FK. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, diketahui bahwa pelaku memiliki motif dendam pribadi. FK merasa sakit hati setelah mendengar pengakuan dari istrinya—yang juga kakak kandung korban—bahwa korban sering mengucapkan kalimat tidak pantas dan bahkan mengancam akan membunuh pelaku.

“Motif utama tersangka melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati yang memuncak akibat ancaman dan hinaan yang diterima, sebagaimana disampaikan oleh istri pelaku,” jelas Kapolres AKBP Sujoko.

Dalam penyelidikan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa nomor polisi, satu buah pisau bersarung warna biru, satu buah tali jemuran, dua lembar terpal plastik warna hitam, dan satu batang balok kayu ukuran 5×5 cm dengan panjang 1 meter.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, FK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menutup pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menyampaikan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. “Polres Aceh Besar akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami tidak akan mentolerir bentuk kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kecamatan Lhoong
Pemerintah Gampong Garot Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Syariah
Pemuda 22 Tahun Tewas di Jalan Banda Aceh-Medan, Diduga Korban Kecelakaan Tunggal
Polres Aceh Besar Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dan 1 Masih DPO
Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Trotoar Jalan Banda Aceh – Medan, Diduga Korban Kecelakaan
Curanmor Remaja Hebohkan Aceh: Pasangan “Suami-Istri” di Bawah Umur Terlibat, Ditangkap Tim Lebah
Kebakaran di Aceh Besar, Brimob dan BPBD Berhasil Padamkan Api Setelah Satu Jam
Kebakaran Rumah Dua Lantai di Aceh Besar, Satu Keluarga Selamat Tanpa Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:51 WIB

Kapolda Aceh Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual Bersama Kapolri

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:43 WIB

Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kapolda Aceh Pimpin Penyucian Pataka “Machdum Sakti”

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:40 WIB

Refleksi Spiritual Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:26 WIB

Kajati Aceh Yudi Triadi Beri Arahan ke CPNS: “Jadilah Pribadi yang Bermanfaat dan Bisa Dipercaya”

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:59 WIB

BMKG Aceh Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Puluhan Wilayah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

Tarmizi Age Gugat Kepastian Implementasi MoU Helsinki: “Kapan Bendera Aceh Bisa Berkibar di Tanah Rencong?”

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:44 WIB

Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender melalui Sharing Session Pengarustamaan Gender

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB