Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Terkait Demo Ricuh di Jakarta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 18:32 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, usai kericuhan demo di Jakarta pada Senin (1/9/2025) malam. Ia diamankan penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kemudian dibawa untuk pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Delpedro diduga kuat menghasut massa untuk melakukan aksi anarkis, bahkan melibatkan pelajar di bawah umur.

“Benar, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Saudara DMR atas dugaan penghasutan dan ajakan provokatif dalam aksi unjuk rasa,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro mencakup ajakan hasutan melalui media sosial yang berujung kerusuhan di sejumlah titik ibu kota, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi menyebut peristiwa itu berlangsung sejak 25 Agustus 2025 dan terus dipantau tim gabungan penyidik.

“Yang bersangkutan diduga menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut dan memperalat anak di bawah umur tanpa perlindungan. Itu jelas melanggar hukum,” lanjut Ade.

Atas perbuatannya, Delpedro disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan, penangkapan Delpedro dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil penyelidikan di lapangan. Ade menyebut penetapan tersangka dilakukan lebih dulu, baru kemudian penangkapan dilakukan.

“Upaya penegakan hukum ini tetap berpegang pada SOP. Semua bukti, saksi, dan fakta sudah diuji penyidik sebelum penangkapan dilakukan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga menekankan pihaknya tetap melakukan langkah-langkah preventif, termasuk patroli skala besar, pengamanan lokasi rawan, hingga imbauan kepada masyarakat. Kapolda Metro Jaya disebut telah menginstruksikan jajarannya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga Jakarta tetap aman. Penindakan dilakukan tegas, terukur, dan prosedural,” ujar Ade.

Hingga kini Delpedro masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sesuai hasil penyidikan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru