Jakarta – Polemik seputar penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Sumatera Utara terus memantik reaksi keras, terutama dari kalangan masyarakat dan tokoh di Aceh. Di tengah gelombang protes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap upaya hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait keputusan tersebut.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), seperti dilansir Kompas.
Tito menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi dari pemerintah pusat dalam keputusan ini, selain untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah yang telah bertahun-tahun tak kunjung selesai. Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hasil proses sepihak, melainkan berdasarkan kajian teknis dan pertemuan lintas lembaga selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, bahkan jauh sebelum saya menjabat Mendagri. Prosesnya melibatkan banyak pihak,” katanya.
Setidaknya delapan instansi tingkat pusat disebut turut terlibat dalam proses penetapan ini. Di antaranya adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) untuk wilayah laut, serta Direktorat Topografi TNI AD untuk wilayah darat. Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten dari kedua wilayah juga dilibatkan.
Menurut Tito, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, batas laut menjadi titik sengketa yang belum mencapai kata mufakat. Karena tidak adanya kesepakatan, maka sesuai ketentuan, penentuan wilayah laut diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Tidak terjadi kesepakatan. Aturannya memang diserahkan kepada pemerintah nasional jika buntu,” ujar Tito.
Dari situ, pemerintah pusat memutuskan bahwa keempat pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Penetapan ini didasarkan pada tarik garis batas darat yang telah disepakati dan posisi geografis pulau-pulau tersebut.
Keputusan resmi pemerintah pusat dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Melalui keputusan ini, empat pulau yang selama ini diyakini berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—secara administratif dinyatakan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepmendagri tersebut langsung memicu respons dari tokoh-tokoh Aceh, akademisi, mahasiswa, serta organisasi masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini mengabaikan sejarah, aspek kultural, dan semangat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sejumlah pihak, termasuk kalangan kampus dan LSM di Aceh, menyoroti bahwa masalah ini bukan sekadar tarik-menarik batas administratif, melainkan juga menyangkut identitas dan hak masyarakat lokal yang mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun. Desakan agar Pemerintah Aceh membawa kasus ini ke jalur hukum terus menguat.
Tito Karnavian sendiri memastikan bahwa pemerintah pusat siap jika ada yang menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum. Ia bahkan menyambut baik jika proses tersebut dapat memberi evaluasi terhadap kebijakan yang ada.
“Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” tegas Tito. (*)































































