Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

50907 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri serta para penyidik Krimsus Polda Aceh melalui zoom meeting.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut. “Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasus ini terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program serta kegiatan Dinkes Aceh Tengah selama periode 2022–2023. Anggaran itu bersumber dari berbagai pos pendanaan, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulhir menjelaskan, perkara ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, khususnya di Dinkes. Mereka menuntut pembayaran hak yang belum diterima atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Tuntutan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat melakukan audit internal.

Hasil audit menunjukkan, dari total 47 kegiatan yang sudah selesai dikerjakan, sebagian atau seluruh pembayarannya belum dilakukan. Sisa pembayaran itu mencapai nilai Rp5.347.815.018,66. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 40 saksi dan pengumpulan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. Kami juga mengamankan sejumlah dokumen yang relevan. Semua ini diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” kata Zulhir.

Dengan status yang kini memasuki tahap penyidikan, Zulhir menegaskan pihaknya akan fokus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan di daerah. (*)

Berita Terkait

Kejati Aceh Evaluasi Pemanfaatan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Perkuat Pengawasan Dana Desa
Kejati Aceh Setujui Restorative Justice untuk Perkara Penggelapan di Langsa
Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw 1447.H. MJD Kupi gelar Zikir Rateb Seribe
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
DPR Aceh Duga Tambang Ilegal Setor Rp360 Miliar per Tahun kepada Aparat
Penguatan Sistem Transmisi, PLN Aceh Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah
Pemilik Kendaraan Pelat Luar Diimbau Mutasi ke Pelat BL, Demi Pembangunan Aceh
Langgar Izin Tinggal, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Aceh

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru