Banda Aceh — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, dan diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri serta para penyidik Krimsus Polda Aceh melalui zoom meeting.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan, peningkatan status ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari gelar perkara tersebut. “Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kasus ini terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program serta kegiatan Dinkes Aceh Tengah selama periode 2022–2023. Anggaran itu bersumber dari berbagai pos pendanaan, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zulhir menjelaskan, perkara ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, khususnya di Dinkes. Mereka menuntut pembayaran hak yang belum diterima atas kegiatan yang telah dilaksanakan. Tuntutan tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui inspektorat melakukan audit internal.
Hasil audit menunjukkan, dari total 47 kegiatan yang sudah selesai dikerjakan, sebagian atau seluruh pembayarannya belum dilakukan. Sisa pembayaran itu mencapai nilai Rp5.347.815.018,66. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 40 saksi dan pengumpulan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. Kami juga mengamankan sejumlah dokumen yang relevan. Semua ini diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah,” kata Zulhir.
Dengan status yang kini memasuki tahap penyidikan, Zulhir menegaskan pihaknya akan fokus mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Polda Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran kesehatan di daerah. (*)