Pertamina Pastikan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Lewat Pendataan NIK Konsumen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:38 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, terus memperkuat mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Upaya ini dilakukan melalui pendataan konsumen yang telah dimulai sejak 2024.

Menurut Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, pendataan dilakukan di jalur distribusi pangkalan LPG 3 kg dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan subsidi, sehingga LPG bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 57 juta NIK telah didaftarkan dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kilogram. Hal ini menjadi salah satu upaya kami memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Roberth.

Pendataan ini sekaligus menjadi dasar bagi Pertamina untuk menyalurkan LPG 3 kilogram sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan konsumsi berdasarkan desil rumah tangga, sehingga rumah tangga yang tidak berhak tidak akan mendapatkan LPG bersubsidi.

Roberth menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran subsidi energi sekaligus mendorong keadilan sosial. “Kami berkomitmen menyalurkan LPG 3 kilogram kepada yang berhak, agar subsidi pemerintah dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Pendataan NIK konsumen juga diharapkan menjadi fondasi bagi inovasi digitalisasi distribusi energi, yang memungkinkan Pertamina memonitor ketersediaan LPG secara lebih transparan dan akurat, serta menekan potensi kebocoran subsidi di lapangan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru