Pers Bukan Musuh Negara, Gubernur Dedi Mulyadi Dianggap Langgar Etika Publik dan Sengaja Hancurkan Marwah Jurnalis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:26 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ratusan insan pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Kamis, 3 Juli 2025. Mereka menyoal pernyataan Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), karena secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan media. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan dinilai telah menyakiti perasaan para insan media.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam sambutannya menyatakan bahwa media merupakan corong bagi masyarakat. Menurutnya, meskipun saat ini ada media sosial, platform tersebut hanya menjadi milik pribadi dan tidak bisa disamakan dengan produk jurnalistik yang memiliki pertanggungjawaban hukum, kode etik, dan struktur redaksi yang jelas.

Doni menyayangkan statemen tersebut diucapkan oleh seorang Gubernur yang seharusnya menjadi panutan, namun justru melontarkan kalimat yang memberi kesan seolah mengajak publik untuk meninggalkan media profesional. Ia menilai bahwa pernyataan itu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang bijak dan telah melukai martabat jurnalis. Terlepas dari alasan efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat, Doni meminta agar kepala daerah tidak menyakiti perasaan insan pers. Ia menyoroti bahwa yang lebih menyakitkan adalah pernyataan KDM yang justru menganjurkan masyarakat untuk mempublikasikan kegiatan melalui platform seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram, seakan-akan media sosial dapat menggantikan fungsi media profesional.

Doni juga berharap agar para kepala daerah tidak ikut terpengaruh oleh pernyataan Gubernur dan tidak justru rajin membuat konten di media sosial namun lalai dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai pemimpin yang melayani rakyat secara nyata.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, juga menyampaikan hal senada. Direktur media Fakta Hukum itu menilai bahwa pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara terang telah meremehkan peran media profesional. Menurutnya, hal ini harus disikapi dengan kepala dingin namun tetap menggunakan nalar kritis dan pemikiran yang tajam. Ia mengajak seluruh insan pers, khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, untuk tetap menjunjung tinggi etika profesi dalam merespons polemik ini. Menurut Ade, ini bukan soal perasaan tersinggung, tetapi merupakan upaya bersama dalam menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dilecehkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini tidak lahir dari amarah, melainkan dari panggilan moral.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Simatupang, turut menyampaikan sikap tegasnya. Ia mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur untuk mempertahankan kehormatan profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa media bukanlah musuh negara, melainkan mitra dalam membangun bangsa dan menjaga jalannya demokrasi.

Acara dialog pers ini dihadiri oleh berbagai organisasi media dan tokoh masyarakat. Hadir antara lain jajaran pengurus dan anggota SMSI Kabupaten Bekasi, PWI Bekasi Raya, AWIBB Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), para direktur dan pemimpin redaksi perusahaan pers, serta ratusan wartawan dari berbagai media di wilayah Bekasi Raya. Turut hadir pula dua tokoh Kabupaten Bekasi, yakni Ketua Umum Ormas Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan. Keduanya menyampaikan masukan kepada insan media Bekasi Raya serta mengingatkan Kang Dedi Mulyadi untuk menghormati eksistensi pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Setelah penyampaian pandangan dari para pimpinan media dan tokoh masyarakat, acara dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Ketua SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon dan Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin. Acara berlangsung secara tertib dan damai, dipandu dengan rapi oleh pengurus SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, insan pers Bekasi Raya menegaskan bahwa media adalah bagian dari pilar keempat demokrasi yang tidak boleh direduksi hanya sebagai pelengkap seremoni pemerintah. Mereka menyatakan bahwa wartawan bukan buzzer dan pers bukan alat promosi kekuasaan. Tanpa keberadaan media, publik akan kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan. Insan pers juga menolak stigma bahwa media tidak diperlukan, sebagaimana tercermin dalam pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa media sosial cukup sebagai pengganti media massa. Pernyataan tersebut mereka nilai sebagai bentuk pengerdilan profesi wartawan, dan karenanya menuntut klarifikasi terbuka serta penghormatan terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Mereka menyampaikan bahwa media sosial tidak memiliki redaksi, tidak memiliki sistem verifikasi fakta, dan tidak tunduk pada kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, tidak dapat menggantikan peran pers profesional yang hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dalam konteks kerja sama, media dan pemerintah seharusnya membangun narasi sinergis bersama masyarakat, bukan saling melemahkan. Pers ditegaskan bukan musuh pemerintah, tetapi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar dan mencerahkan. Pola kerja sama antara media dan pemerintah harus dibangun atas dasar kemitraan sehat, bukan relasi transaksional.

Insan media juga menyerukan pentingnya memperkuat solidaritas dan menjaga martabat profesi wartawan di tengah tantangan zaman. Mereka menyerukan agar media di Bekasi bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan, serta tidak memberikan ruang bagi pihak luar untuk memecah belah komunitas pers. Melalui pernyataan sikap ini, insan pers Bekasi Raya menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari panggung atau memancing kontroversi. Mereka sedang menjaga ruang demokrasi agar tidak dicemari oleh narasi yang keliru dan merusak kepercayaan publik terhadap peran media yang sah dan profesional. (TIM)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru