Peringati HBDI ke-115 dan HARKITNAS ke-115 IDI Cabang Gayo Lues Edukasi dan Konsolidasi Seluruh Nakes Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:22 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Peringati Hari Bhakti Dokter Indonesia (HBDI) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 IDI Cabang Gayo Lues Edukasi dan Konsolidasi seluruh nakes Gayo Lues. Bertempat di Gedung Bale Musara sebanyak 6 Organisasi Kesehatan Gayo Lues yang terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indoneseia), dan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) hadir dan bersilaturahim dalam acara yang dilaksanakan pada 21 Mei 2023 kemarin. HBDI dan Harkitnas sama-sama berusia 115 tahun, hal tersebut kerana Harkitnas juga di gerakkan oleh para dokter Indonesia.

Isu tentang rancangan RUU Kesehatan (Omnibus Lau) menjadi pembicaraan yang di angkat pada acara Edukasi  yang dipenuhi oleh para tenaga kesehatan tersebut. dr.Syafwan Azhari,Sp.B selaku ketua IDI yang juga sebagai salah satu pemateri menjelaskan bahwa beberapa keterangan dalam rancangan RUU Kesehatan ada narasi yang tidak terlalu konkrit sehingga memicu kekhawatiran bagi para nakes saat melakukan praktek penanganan kesehatan di masyarakat.

“Salah satu Rancangan undang-undang ini membahas tentang hukum atau membahas tentang kepastian hukum dalam RUU ini dan itu menjadi kekhawatiran kita karena narasi yang ada dalam RUU ini merupakan Narasi yang tidak terlalu konkrit. Jadi di situ ada narasinya setiap tenaga kesehatan itu di berlakukan atau di lindungi secara hukum. itu yang membuat kita khawatir. Karena Harusnya seperti yang lain seperti advokat, notaris, anggota DPR. Mereka dalam menjalankan profesinya jelas konkrit tidak bisa di tuntut pidana dan perdata. Itu yang membuat kita khawatir karena tidak jelas. Hanya dilindungi secara hukum. Jelas Syafwan Azhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya RUU Kesehatan ini Pun seluruh rakyat Indonesia dilindungi secara hukum. Tenaga Kesahatan menuntut bahwa  untuk profesi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini harusnya di buatkan pula perlindungan hukum secara khusus.

“Dan ini adalah khusus profesi maka kita juga ingin disamakan dengan profesi yang lain kita dilindungi secara hukum yang konkrit. Itu kata kata di dalam RUU ini harus ada bahwa seluruh tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sesuai SOP tudak boleh di tuntut secara pidana atau pun perdata”. Jelas Syafwan Azhari.

dr.Nevi Rizal,M.Kes.,MH.Kes selaku praktisi hukum di Kabupaten Gayo lues mengungkapkan bahwa apa bila di kemudian hari ini RUU ini tetap di tetapkan tanpa ada perubahan maka para tenaga kesehatan harus mempersiapkan diri dan harus bekerja sesuai SOP yang berlaku serta harus terus melatih diri.

“kami perlu mensosialisasikan kepada seluruh pelayan kesehatan itu untuk berhati-hati”. Ungkapnya.

Pada kegiatan edukasi dan konsolidasi tersebut para ketua organisasi yang tergabung dalam aliansi selamatkan kesehatan bangsa Gayo Lues menjadi pemateri. Inti dari pesan yang disampaikan oleh para pemateri berujung pada saran agar para tenaga kesehatan terus menjalankan etika keilmuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang masing-masing. Selain itu etika dan komunikasi terapeutik sangat dibutuhkan dalam menghadapi pasien atau keluarga pasien sehingga maksud yang ingin di sampaikan kepada pasien dapat terinformasikan dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. (Abdi)

 

 

 

 

Berita Terkait

Tiga Pabrik Getah Pinus Resmi Dibekukan, LIRA: Negara Tak Boleh Lagi Lunak
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB