Perangkat Desa Wajib Paham Tugas, Camat Darul Hasanah Beri Penegasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:37 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Pemerintah Kecamatan Darul Hasanah menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat lokal. Hal itu disampaikan Camat Darul Hasanah, Hayadun, saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Kute Desa Tanjung Mbakhu, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (14/10/2025).

Dalam sambutannya, Hayadun menyatakan bahwa perangkat desa merupakan elemen kunci dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif dan proaktif. Karena itu, kepala desa diminta tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga membimbing dan mengarahkan perangkatnya agar memahami dan melaksanakan tugas masing-masing.

“Perangkat desa harus tahu posisi dan fungsinya. Mereka adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kepala desa wajib memberi bimbingan supaya roda pemerintahan berjalan sesuai harapan,” tegas Hayadun.

Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Kute (BPK) sebagai bagian dari pengawasan di tingkat desa. BPK, kata dia, memiliki mandat memberikan masukan dan kritik objektif kepada kepala desa guna menjaga stabilitas dan akuntabilitas pemerintahan desa.

“Kalau ada permasalahan, selesaikan dengan musyawarah bersama, libatkan ketua BPK, perangkat desa, dan jika perlu, pihak kecamatan agar persoalan tidak berlarut,” ujar Camat.

Di hadapan aparatur Desa Tanjung Mbakhu, Hayadun juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah memasuki akhir masa pelaporan. Seluruh kepala desa diwajibkan segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan mengirimkannya ke Inspektorat Aceh Tenggara sebagai syarat administrasi pengajuan Dana Desa Tahun 2026.

“Tanpa LPJ, proses pengajuan berikutnya tidak bisa lanjut. Ini tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Aceh Tenggara, Abd Kariman, hadir sebagai narasumber dan memberikan arahan teknis seputar tugas dan fungsi kepala desa. Ia menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pemimpin tertinggi pemerintahan desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas tata kelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

“Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa sekretaris desa berperan penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa, serta menjadi atasan langsung bagi pelaksana teknis seperti kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kinerja perangkat desa di Tanjung Mbakhu serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjalankan tugas pemerintahan secara akuntabel dan profesional.

RED

Berita Terkait

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan
Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara
Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR
Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama
Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar
Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru