Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 14-20 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:17 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 14 Mei 2025 hingga 20 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.491,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.620,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.898,10 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.495,99 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.124,23 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.879,14 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.805,55 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.590,72 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.936,00 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.742,83 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.705,18 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.960,54 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.432,08 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,84 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 194,19 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.735,75 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 296,72 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.396,57 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,11 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 502,67 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.743,91 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.622,96 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.282,66 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Kawilaceh.beacukai.go.id

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Ikuti Zoom Meeting dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU dan Polwan Bagikan Takjil kepada Tukang Becak dan Warga Pulonas Baru
Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di minta Usut Sejumlah Kasus Temuan LHP BPK RI  Pada Dinas Kesehatan.
Tim IV Safari Ramadhan Sentuh Hati Warga Kecamatan Babul Rahmah, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Perangi Narkoba
Dinas Sosial Aceh Tenggara Raih Predikat Tertinggi Penilaian Ombudsman RI 2025: Buah Transformasi Layanan Publik
Safari Ramadan Kapolres Aceh Tenggara: Imbauan Kamtibmas, Tausyiah, dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru