Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 14-20 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:17 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 13 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 14 Mei 2025 hingga 20 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.491,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.620,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.898,10 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.495,99 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.124,23 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.879,14 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.805,55 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.590,72 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.936,00 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.742,83 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.705,18 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.960,54 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.432,08 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,84 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 194,19 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.735,75 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,59 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 296,72 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.396,57 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,11 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 502,67 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.743,91 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.622,96 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.282,66 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 20 Mei 2025.


Kawilaceh.beacukai.go.id

Berita Terkait

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius
Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Pemkab Aceh Selatan Tanggapi Serius Persoalan MUQ, Bupati Mirwan: Jadikan Momentum Perbaikan

Minggu, 14 September 2025 - 16:10 WIB

Bupati H Mirwan MS : Jadikan Masukan dan Kritikan sebagai Obat untuk Kemajuan Aceh Selatan

Sabtu, 13 September 2025 - 22:21 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 20:05 WIB

BARMAS : Masukan dan Pandangan Hadi Surya Terkait RPJMD Aceh Selatan itu sangat Membantu Kinerja Bupati

Sabtu, 13 September 2025 - 13:07 WIB

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Kamis, 11 September 2025 - 20:14 WIB

Hadi Surya Warning Soal RPJMD Aceh Selatan: Jangan Sampai Jadi Angka Manis di Atas Kertas!

Selasa, 2 September 2025 - 15:29 WIB

Terobosan Baru, Direktur MUQAS Gagas Program Tasmi’ Bil Ghaib 30 Juz Bagi Santri dan Alumni

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:50 WIB

BARMAS Desak Gubernur Tutup PT Asdal: Serobot Lahan dan Ingkari Berikan Plasma Kepepada Mayarakat Trumon Timur

Berita Terbaru