Aceh Tenggara, 21 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara secara resmi mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda bernama Ardi Sahputra. Pria berusia sekitar 21 tahun tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui media sosial dan selebaran digital, Ardi Sahputra disebut sebagai tersangka utama dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/66/VI/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, tertanggal 17 Juni 2025. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius karena melibatkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Ardi Sahputra diketahui memiliki dua alamat domisili, yaitu di Desa Alur Baining, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, serta Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Polisi juga merinci ciri-ciri fisik terduga pelaku untuk memudahkan identifikasi dan pelacakan. Ardi memiliki tinggi badan sekitar 163 cm, berkulit sawo matang, berbadan tegap, dan berambut hitam ikal.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Sat Reskrim meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi, memberikan informasi, atau melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka. Polisi juga memberikan imbauan kepada siapa pun yang memiliki informasi valid agar segera menghubungi pihak berwajib. Sebagai bentuk apresiasi, pihak kepolisian menjanjikan hadiah khusus bagi pelapor yang memberikan informasi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Segera hubungi kami melalui nomor 0852-6087-1260 jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian seruan dari Humas Polres Aceh Tenggara.
Langkah cepat dan responsif aparat kepolisian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terlebih karena kasus ini berkaitan dengan perlindungan anak, yang merupakan isu sangat sensitif dan krusial di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan membawa pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)