INFO:

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

50700 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 21 Juni 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara secara resmi mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda bernama Ardi Sahputra. Pria berusia sekitar 21 tahun tersebut diduga kuat terlibat dalam tindak pidana berat, yakni pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui media sosial dan selebaran digital, Ardi Sahputra disebut sebagai tersangka utama dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/66/VI/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, tertanggal 17 Juni 2025. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana serius karena melibatkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Ardi Sahputra diketahui memiliki dua alamat domisili, yaitu di Desa Alur Baining, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, serta Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga merinci ciri-ciri fisik terduga pelaku untuk memudahkan identifikasi dan pelacakan. Ardi memiliki tinggi badan sekitar 163 cm, berkulit sawo matang, berbadan tegap, dan berambut hitam ikal.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Sat Reskrim meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi, memberikan informasi, atau melaporkan apabila mengetahui keberadaan tersangka. Polisi juga memberikan imbauan kepada siapa pun yang memiliki informasi valid agar segera menghubungi pihak berwajib. Sebagai bentuk apresiasi, pihak kepolisian menjanjikan hadiah khusus bagi pelapor yang memberikan informasi benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Segera hubungi kami melalui nomor 0852-6087-1260 jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian seruan dari Humas Polres Aceh Tenggara.

Langkah cepat dan responsif aparat kepolisian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terlebih karena kasus ini berkaitan dengan perlindungan anak, yang merupakan isu sangat sensitif dan krusial di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat proses penegakan hukum dan membawa pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
141 Kute telah melewati proses verifikasi Dana Desa Tahap II, Kepala DPMK Ingatkan Soal Aturan dan Pajak
Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Tahap II: “Minggu Ini, Semua Pengulu Kute Akan di Kumpulkan!”

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru