Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:29 WIB

503,230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meureudu — Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan Kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, H Said Abdullah, SH., MKM, pertemuan yang berlangsung Kamis, 25 Februari 2024 di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.

Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya, Saiful M.Pd, Kadiskes-KB Eddy Azwar SKM MKes, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak,
tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup
tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
Polres Pidie Jaya Gelar Baksos dan Zoom Meeting Bersama Kapolri
Polres Pidie Jaya Kawal Distribusi Makanan Bergizi untuk Siswa, Dukung Program Asta Cita Presiden
Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pekarangan Pangan Lestari di SMP Negeri 1 Trienggadeng
Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani
Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat
Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Kapolres Pidie Jaya Tekankan Kesadaran Nasional dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:16 WIB

PT. Pegadaian Unit SP4 Nagan Raya Menerima Cicilan Emas Batang .

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dampak Kecerdasan AI dan Media Terhadap Konsumsi Generasi Z

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:27 WIB

DAMPAK TAYANGAN TELEVISI TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT: EDUKASI ATAU SENSASI?

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:21 WIB

DAMPAK MEDIA BARU TERHADAP ETIKA ANAK MUDA

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:03 WIB

Banta Diman Apresiasi Kepada Pengurus RAPI Wilayah Nagan Raya Atas Kekompakannya.

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:58 WIB

Repeater RAPI Nagan Raya Kini Dipasang untuk Memperkuat Komunikasi Darurat

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:46 WIB

Safwandi Ikuti Pelatihan Kepemimpinan di Magelang, Siap Bangun Daerah dengan Semangat Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:58 WIB

Bupati Nagan Raya TR Keumangan Usai Dilantik Ikuti Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah.

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sekda Gayo Lues Buka Rakor Penyusunan RPJMK tahun 2025-2029

Jumat, 28 Feb 2025 - 23:53 WIB

GAYO LUES

Pemkab Gayo Lues Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan

Jumat, 28 Feb 2025 - 23:48 WIB

GAYA HIDUP

Pemkab Gayo Lues Gelar Rapat Persiapan Safari Ramadhan 1446 H

Jumat, 28 Feb 2025 - 23:44 WIB