Jakarta, 6 Agustus 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar resmi berbagai mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kurs resmi yang ditetapkan menjadi acuan mutlak bagi seluruh kantor Bea Cukai dan instansi terkait dalam menghitung kewajiban fiskal bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang impor dan ekspor. Penetapan ini sekaligus memberikan kepastian hukum serta stabilitas dalam perhitungan pajak dan bea masuk, menyesuaikan dengan dinamika nilai tukar global yang terus berubah.
Berikut adalah rincian nilai kurs resmi untuk beberapa mata uang asing utama:
-
Dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan pada Rp16.416,00 per dolar, menjadi patokan utama karena peranannya sebagai mata uang cadangan dunia dan acuan dalam perdagangan internasional.
-
Dolar Australia (AUD) sebesar Rp10.625,75 per dolar, merefleksikan posisi Australia sebagai mitra dagang penting Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
-
Dolar Kanada (CAD) ditetapkan Rp11.899,27 per dolar, mencerminkan hubungan perdagangan bilateral dan fluktuasi pasar komoditas yang berperan pada nilai tukar.
-
Kroner Denmark (DKK) pada Rp2.531,22 per kroner, memperhitungkan kurs terkini pasar Eropa Utara.
-
Dolar Hongkong (HKD) sebesar Rp2.091,25 per dolar, mewakili pasar finansial Asia yang strategis.
-
Ringgit Malaysia (MYR) pada Rp3.862,82 per ringgit, karena kedekatan ekonomi dan geografis di ASEAN.
-
Dolar Selandia Baru (NZD) dipatok Rp9.727,46 per dolar, penting dalam perdagangan komoditas pertanian.
-
Kroner Norwegia (NOK) sebesar Rp1.599,98 per kroner, menyesuaikan nilai pasar minyak dan gas.
-
Poundsterling Inggris (GBP) mencapai Rp21.810,30 per pound, sebagai salah satu mata uang utama Eropa Barat.
-
Dolar Singapura (SGD) sebesar Rp12.708,05 per dolar, pusat keuangan Asia Tenggara.
-
Kroner Swedia (SEK) dipatok Rp1.692,08 per kroner, mengindikasikan perdagangan dengan negara Skandinavia.
-
Franc Swiss (CHF) pada Rp20.313,31 per franc, sebagai mata uang safe haven global.
-
Yen Jepang (JPY) ditetapkan sebesar Rp11.022,63 per 100 yen, menunjukkan perlakuan khusus dalam perhitungan kurs karena denominasi yang berbeda.
-
Kyat Myanmar (MMK) sebesar Rp7,81 per kyat, mencerminkan perdagangan regional.
-
Rupee India (INR) pada Rp188,24 per rupee, mengindikasikan hubungan dagang dengan ekonomi Asia Selatan.
-
Dinar Kuwait (KWD) tertinggi di Rp53.738,37 per dinar, berhubungan dengan negara penghasil minyak penting.
-
Rupee Pakistan (PKR) pada Rp57,79 per rupee, bagian dari pasar Asia Selatan.
-
Peso Filipina (PHP) sebesar Rp284,43 per peso, menyesuaikan dengan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
-
Riyal Arab Saudi (SAR) pada Rp4.376,22 per riyal, mengacu pada negara penghasil minyak dan mitra strategis.
-
Rupee Sri Lanka (LKR) sebesar Rp54,41 per rupee, menunjukkan hubungan ekonomi regional.
-
Baht Thailand (THB) dipatok Rp503,83 per baht, penting dalam perdagangan ASEAN.
-
Dolar Brunei Darussalam (BND) pada Rp12.720,19 per dolar, sebagai mata uang yang sejajar dengan dolar Singapura.
-
Euro (EUR) sebesar Rp18.892,52 per euro, sebagai mata uang utama kawasan Eropa dan mitra dagang strategis.
-
Renminbi Tiongkok (CNY) pada Rp2.281,46 per yuan, mencerminkan peran Tiongkok sebagai mitra dagang terbesar Indonesia.
-
Won Korea (KRW) sebesar Rp11,81 per won, menyesuaikan nilai tukar pasar Asia Timur.
Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut, penghitungan nilai tukar dilakukan dengan metode kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya. Kemudian, nilai tersebut dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang telah ditetapkan dalam keputusan ini, guna memastikan konversi yang akurat dan seragam di seluruh unit pelaksanaan.
Penetapan kurs ini efektif berlaku mulai tanggal 6 Agustus hingga 12 Agustus 2025. Kementerian Keuangan telah menyebarluaskan keputusan ini kepada seluruh pejabat dan instansi terkait untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bidang kepabeanan dan perpajakan. Dengan demikian, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan perhitungan dan pelaporan mereka sesuai ketentuan kurs resmi ini, guna mendukung kelancaran proses administrasi dan kepatuhan fiskal nasional. (*)