Pemerintah Tetapkan Nilai Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 30 Juli–5 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:04 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.

Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.

Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:

  • Euro (EUR): Rp 19.149,56

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16

  • Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90

Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.

Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba
Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya
AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Republik yang Dirampok dari Dalam

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:20 WIB

Aceh di Persimpangan Tambang: Lepas dari Mulut Buaya, Diterkam Mulut Harimau

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terbaru