JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.
Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.
Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.
Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:
-
Euro (EUR): Rp 19.149,56
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88
-
Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25
-
Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16
-
Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45
-
Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90
Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.
Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)