Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Lhokseumawe Masuk Daftar Hitam Nasional LKPP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 01:59 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – PT. Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B Nilai Penawaran Rp.108.990.650.083 dari HPS Rp.127.408.108.000,-

“PT. Darma Perdana Muda ditayangkan pada Inaprog Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 Berlaku sejak Tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin 29 Juli 2024.

Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 Pelaksanaan dilapangan belum ada tanda tanda sama sekali baik itu secara Administrasi memberitahukan kepada Pihak Rektor Unimal maupun secara phisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir Tahun Anggaran 2024.

“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT. Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana dilapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bentedera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Keliling Museum, Ustaz Abdul Somad: Mari Kita Belajar dari Museum Tsunami

Dia menambahkan, sejak diumumkan januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu Evaluasi Penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender. Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak tanggal 2 juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan. Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.

“Untuk meminimalisir kemungkinan kerugian Negara diminta kepada KPA menghentikan proses pencairan uang muka sebelum status hukum dari kontrak tersebut bisa dipertanggung jawabkan. KPA sudah diberitahu dan sudah mendapat informasi dari berbagai sumber tentang status PT. Darma Perdana Muda kecuali pekerjaan sedang berjalan dan Uang Muka sudah dicairkan mungkin masih dapat dipertimbangkan.

Baca Juga :  Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK, ini tanggapan Hadi Surya selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan

Nasruddin menegaskan kepada KPA dan Pihak Rektor Unimal sebaiknya meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum malasah nya semakin parah. Jika Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memberikan kajian yang komperhensif dan menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan pembangunan kampus Unimal tersebut maka pekerjaan dan proses selanjutnya sudah bisa dikerjakan. Jika pendapat hukum dari Kejaksaan belum diterima sebaiknya Pekerjaan tersebut ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Menurut Nasruddin, proyek Pembangunan Kampus Unimal sudah bermasalah sejak tahun 2023 sudah 3 kali gagal tender akhirnya tender Batal dan dilanjutkan tahun 2024. Sungguh sangat disayangkan ulah oknum oknum tertentu yang mempunyai kepentingan akhirnya otoritas Pokja yang independen mampu di intervensi oleh kekuatan non teknis dan kekuatan politis.

“Kesimpulannya TTI menyarankan sebaiknya kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam sebaiknya ditinjau kembali,”pungkasnya.

Berita Terkait

Luar Biasa! Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris USM Raih Juara I Lomba Debat di STAI Nusantara
Aminullah-Isnaini Janji Haramkan Pungutan dan Permudah Izin untuk Investor di Banda Aceh
LSM Radar Aceh, Komut Bank Aceh Sudah Sesuai Aturan
DPD Jawa Timur Kembali Dipimpin H Baso Juherman, 200 Ribu Kader DPD Bara JP Se-Jawa Timur Siap Menangkan Paslon Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024
Dosen USM Sukses Tingkatkan Produksi Garam dengan Penerapan Teknologi Geomembran di Pulo Nasi Aceh Besar
RIBUAN MASSA DATANGI MEULIGOE WALI NANGGROE ACEH
Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring
Taqwaddin lantik Asylim Combih sebagai Ketua ICMI Aceh Singkil menjelang Banjir

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB