Banda Aceh – PT. Darma Perdana Muda yang ditetapkan sebagai Pemenang Tender Pekerjaan Pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh Gedung RKU-A dan Gedung RKU- B Nilai Penawaran Rp.108.990.650.083 dari HPS Rp.127.408.108.000,-
“PT. Darma Perdana Muda ditayangkan pada Inaprog Daftar Hitam LKPP sejak tanggal 26 Juli 2024 Berlaku sejak Tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan 26 Juli 2025 berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Senin 29 Juli 2024.
Kata Nasruddin, sampai hari ini tanggal 29 Juli 2024 Pelaksanaan dilapangan belum ada tanda tanda sama sekali baik itu secara Administrasi memberitahukan kepada Pihak Rektor Unimal maupun secara phisik belum ada mobilisasi alat dan peralatan, padahal waktu tersisa hanya 100 hari lagi berakhir Tahun Anggaran 2024.
“Jika dilihat dari perkembangan di lapangan sangat mengkhawatirkan pekerjaan tersebut selesai tepat waktu apalagi disinyalir PT. Darma Perdana Muda bukan langsung sebagai pelaksana dilapangan melainkan perusahaan tersebut hanya pinjam bentedera saja dengan kompensasi bayar Fee Perusahaan. Padahal pinjam bendera tidak diatur bahkan dilarang dalam perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak diumumkan januari 2024 sudah terjadi 9 kali perubahan waktu Evaluasi Penawaran dan termasuk paket terlama yang membutuhkan waktu berbulan bulan, baru tanggal 20 Juni 2024 ditetapkan sebagai pemenang tender. Meskipun penetapan pemenang tender sebelum dikeluarkannya daftar black list dan teken kontrak tanggal 2 juli 2024, tetap saja pihak KPA masih dapat meninjau kembali kontrak yang sudah ditanda tangani dengan alasan yang sangat kuat yaitu pekerjaan belum dilaksanakan. Negara seharusnya dilarang melanjutkan kontrak dengan perusahaan yang sudah masuk daftar hitam apalagi setelah kontrak diteken pekerjaan belum berjalan.
“Untuk meminimalisir kemungkinan kerugian Negara diminta kepada KPA menghentikan proses pencairan uang muka sebelum status hukum dari kontrak tersebut bisa dipertanggung jawabkan. KPA sudah diberitahu dan sudah mendapat informasi dari berbagai sumber tentang status PT. Darma Perdana Muda kecuali pekerjaan sedang berjalan dan Uang Muka sudah dicairkan mungkin masih dapat dipertimbangkan.
Nasruddin menegaskan kepada KPA dan Pihak Rektor Unimal sebaiknya meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum malasah nya semakin parah. Jika Kejaksaan Tinggi Aceh sudah memberikan kajian yang komperhensif dan menyeluruh terhadap dampak dari pelaksanaan pembangunan kampus Unimal tersebut maka pekerjaan dan proses selanjutnya sudah bisa dikerjakan. Jika pendapat hukum dari Kejaksaan belum diterima sebaiknya Pekerjaan tersebut ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,”ujarnya.
Menurut Nasruddin, proyek Pembangunan Kampus Unimal sudah bermasalah sejak tahun 2023 sudah 3 kali gagal tender akhirnya tender Batal dan dilanjutkan tahun 2024. Sungguh sangat disayangkan ulah oknum oknum tertentu yang mempunyai kepentingan akhirnya otoritas Pokja yang independen mampu di intervensi oleh kekuatan non teknis dan kekuatan politis.
“Kesimpulannya TTI menyarankan sebaiknya kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam sebaiknya ditinjau kembali,”pungkasnya.