KUTACANE – Kabupaten Aceh Tenggara genap berusia 51 tahun. Di tengah gemerlap acara seremonial yang dirancang setiap tahunnya, suara-suara masyarakat kembali mengingatkan: sejarah panjang pembentukan kabupaten ini tidak boleh dilupakan. Lebih dari sekadar hasil keputusan pemerintahan, terbentuknya Kabupaten Aceh Tenggara merupakan buah dari perjuangan nyata masyarakat Tanah Alas dan Gayo Luas yang tergabung dalam Panitia Aksi Tuntutan Rakyat Tanah Alas/Gayo Luas Kutatjane pada tahun 1963.
Dokumen otentik bertanggal 19 Maret 1963 mencatat susunan lengkap panitia tersebut. Para tokoh inilah yang menjadi lokomotif gerakan pemekaran dan pembentukan kabupaten yang kini dikenal dengan nama Aceh Tenggara. Dalam dokumen tersebut, struktur panitia terbagi menjadi pelindung, penasihat, pengurus harian, pembantu (anggota panitia), serta seksi-seksi teknis.
I. Pelindung
S.O.G. Kutatjane
XI (kemungkinan entitas atau jabatan pelindung)
II. Penasihat
T.N. Obek (N.D.A)
AR (Polri)
S.K.I. (KEMAD)
Rzal (Pemerintah Daerah)
Samsul Ha (Usaha Eksekutif)
III. Pengurus Harian Panitia Aksi
Jabatan tertinggi dalam struktur ini dipegang oleh Hansjidan Raufi Djazal selaku Ketua Umum. Ia didampingi oleh:
Ketua I: A.R.I.S.F. (B. Kedjoran)
Ketua II: B. Kedjoran
Wakil Ketua: L. Maidi Pide
Sekretaris Umum: H. Djunet Muchlis Gelian
Sekretaris I: Abdullah Wirasakinah (B. Kedjoran)
Sekretaris II: Z. Effendy
Sekretaris III: Darat (B. Kedjoran)
Bendahara I: Dilo Gelian (Logistik Veteran)
Bendahara II: Karim Ali (B. Kedjoran)
IV. Anggota / Pembantu Panitia Aksi
Tercatat 17 nama yang tergabung sebagai anggota atau pembantu panitia, yaitu:
Mahliadim
M. Siar
M. Jacub
Sahala
Awahudin
Djaisi
Sahasar
Abdul Karim
Taddin Rahim (Kepala Kompresor)
Saimun Rahman (K.I.N.)
Merdin (PKI)
A. Marundungan (DI/TII)
Ca. Matenggan (Parindra)
S. Alam
Bujang (PMI)
Sh. Siaraban (Padmis)
H. Tahsiran
V. Seksi-Seksi Khusus
Untuk menggerakkan strategi lapangan, panitia juga membentuk seksi-seksi teknis dengan personel sebagai berikut:
Seksi Siaran / Publikasi: Samsudin Bangko, Syarifah Hasian
Seksi Perencanaan: Badun Dack, Badun Kanal
Komisi Redaksi: Abdurrahman, Jusuf Effendy, Maman Funai (Muhammadiyah BKJ)
Seksi Rapat / Ceramah: Tgk. Abusin, Daja Selian (SMI)
Seksi Pengerahan Tenaga: Ilmu, Marasud, Ali Hasan, Bulat, Ahmad Murhi Nasution, R. Mum, Melian, Laman (BKJ)
Seksi Keuangan: Melian, Laman (BKJ)
Dokumen tersebut menyebut bahwa perombakan struktur ini dilakukan berdasarkan kunjungan singkat (perlawatan kilat) pada tanggal 7 dan 19 Maret 1963 di rumah M. Djunat Tahsin di Prapat Ulu Kutatjane. Langkah ini diambil karena sejumlah pengurus lama telah wafat atau berpindah tugas, dan seluruh penetapan dilakukan secara musyawarah mufakat (disetujui secara bulat).
Namun, hingga saat ini, nama-nama pejuang tersebut jarang, bahkan hampir tidak pernah disebut dalam acara peringatan hari jadi kabupaten. Tidak ada penetapan resmi tentang daftar pendiri, tidak ada monumen penghormatan di ruang publik, bahkan ahli waris dan keluarga besar dari tokoh-tokoh ini kerap tidak diundang dalam upacara HUT.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bertindak. Jika para tokoh sudah tiada, maka undanglah ahli waris atau anak keturunannya untuk menerima penghargaan. Sejarah tidak boleh dikubur dalam diam, dan penghargaan bukan milik kelompok tertentu saja. Para pejuang yang tercatat jelas dalam dokumen ini adalah bagian tak terpisahkan dari lahirnya Aceh Tenggara.
Momentum HUT ke-51 harus dijadikan titik balik: menerbitkan Daftar Resmi Pendiri Kabupaten Aceh Tenggara, membangun Monumen Perjuangan Tanah Alas/Gayo Luas, serta mengabadikan nama-nama mereka dalam fasilitas umum seperti nama jalan, gedung pemerintah, atau ruang publik lainnya. Bila ini tidak dilakukan sekarang, maka generasi mendatang hanya akan mengenang seremonial, bukan perjuangan. (RED)