23 jenis barang bukti di sita polisi.
Termasuk satu unit parang panjang ukuran 40 cm yang di gunakan.
Aceh tenggara_baranews: kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri saat konferensi pers selasa 24/6/2025 di polres aceh tenggara menjelaskan.
Setelah 8 hari dalam pengejaran AS/21 salah se orang warga babul rahmah yang di duga pelaku pembunuhan berencana atas5 orang warga uning segugur kecamatan babul rahmah akhir nya berhasil di amankan oleh satuan satreskrim polres Aceh Tenggara tampa ada perlawanan dari pelaku pada hari selasa sekira pukul 8.00 wib di desa tenembak alas kecamatan tanoh alas.
Tertangkap nya pelaku tersebut berkat kerja sama satreskrim polres agara serta jajaran nya dan atas impormasi dari masyarakat setempat akhirnya pelaku berhasil di lumpuhkan.
Atas Tertangkap nya pelaku pembunhan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 jenis,salah satunya piso parang yang berukuran 40 cm yang di duga di gunakan untuk menghabisi ke 5 orang korban.
Yulhendrilebih lanjut menuturkan, hingga saat ini motip dari pada peristiwa tersebut,pihak kepolisian, belum dapat menjelaskan tutur nya.
Juga orang tua pelaku yang saat ini masih dialam tahanan polisi belum bisa di lepas,karna masih dalam penyidikan.
Dan atas peristiwa itu pelaku pembunuhan berencanavtersebutc bisa di jatuhi ancaman hukuman 20 thn penjara atau se umur hidup nantinya. Tandas yulhendri(Ali).
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 2;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 284.58502;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo: ;
confidence: ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 38;