Kutacane, bara News | Penentuan pemenang lelang proyek konstruksi bak penampung air dari instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tenggara (BPBD Agara), akhirnya rumor itu, menyulut hingga keterlibatan pejabat daerah yang kurang suka terhadap kesejahteraan keanggotaan PWI di daerah setempat.
Hal itu disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada, Selasa (18/7). dan dia menyebutkan, program untuk kesejahteraan keanggotaan PWI yang telah disusun mekanismenya, akhirnya gagal heboh diperoleh karena diklaim oleh pemilik perusahaan yang dinyatakan sebagai pihak pelaksana.
Dikatakan dia, program untuk kesejahteraan anggota PWI Aceh Tenggara, yang sudah disusun mekanismenya dan dijalin melalui program pembangunan konstruksi pada instansi BPBD, akhirnya gagal diperoleh, karena diklaim bukan lagi milik lembaga organisasi tersebut.
Pengklaiman itu, kata dia, turut melibatkan pejabat daerah yang menyatakan proyek tersebut adalah milik tunggal dari pihak perusahaan.”Hal pernyataan itu , melibatkan nama Ketua DPRK Aceh Tenggara,” terangnya.
Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, mengatakan rumor yang melibatkan namanya tersebut, adalah fitnah belaka.”Tidak ada keterlibatan saya dalam penentuan pelaksanaan proyek. Bisa dicari tahu, adakah keterlibatan saya dalam penentuan pemenang lelang proyek ataupun pelaksanaannya,” sebut Ketua DPRK.
“Ini tidak benar. Apa bisa saya menentukan pemenang lelang proyek di UKPBJ. Terlebih proyek ini melibatkan dari lembaga PWI. Ini perlu dicari tahu, sebab saya tidak ada keterkaitan dalam hal yang dimaksud,” katanya.
Sementara, Kepala UKPBJ Agara, Sapta Marga, menjelaskan pemenangan proyek konstruksi bak penampung air dari instansi BPBD, yang dimenangkan oleh CV. Jambu Alas, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.”Tidak ada yang menyimpang dari prosedur,” katanya.
Di jelaskannya dia, bahwa pelelangan proyek konstruksi bak penampung air tersebut. Saat pelelangan, diikuti dari tiga perusahaan yaitu oleh, CV. Karya Mandiri, CV. Jambu Alas dan CV. Marguna Utama. Dalam evaluasi proses tender, CV. Karya Mandiri dan CV. Marguna Utama, dinyatakan kalah, karena kekurangan pada perangkat peralatan yang dimiliki oleh perusahaan,” Ujarnya nya.
Oleh karena itu terkait kerja dari petugas Kelompok Pemilih (Pokmil) yang sebagai penentu hasil evaluasi ke pihak perusahaan yang berada di instansi tersebut, kata dia, jika betul-betul terbukti melakukan jual jasa pada pemenangan proyek, akan secepatnya melakukan pemberhentian.
“Akan diberhentikan dari tugas di instansi ini. Untuk apa dipelihara, jika hanya untuk mencemarkan nama instansi. Saya tidak segan-segan untuk memberhentikan,” sebutnya.(sadikin)