Panwalih Abdya Siap Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS, Hingga Saat Ini Belum Ada Laporan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 14:38 WIB

50736 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie- Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah di umumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan”, ungkap Rizwan, Minggu 27 Agustus 2023.

Rizwan menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 telah kita ketahui bersama bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

“Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agutus 2023 lalu bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat,”ujarnya.

Baca Juga :  Pertemuan Forum Pemuda Mahasiswa (FPM) Abdya-Jakarta gelar sillahturrahmi bersama Pj Bupati Abdya; Bangun Sinergi Dorong Perekonomian Daerah

Rizwan menambahkan apabila ada partai politik yang merasa di rugikan setelah penetapan DCS segera melapor kepihak Panwaslih, agar dapat ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023,” terang Rizwan. (HS)

Berita Terkait

DPW IMN Aceh: Minta Bupati Panggil Keuchik Yang Alihkan Bantuan Karena Beda Pilihan Saat Pilkada Abdya
Pilkada Selesai : Afan Minta Bupati Terpilih Tepati Janji Politik.
Muhibpudin Anggota DPRK Aceh Barat Daya Ucapkan Selamat Untuk Safaruddin-Zaman Akli
Muhibpudin Anggota DPRK Aceh Barat Daya Ucapkan Selamat Untuk Safaruddin-Zaman Akli
Akmal Al-Qarasie : Safar Adalah Simbol Perlawanan Anak Muda Tumbangkan Oligarki !!
Ketua Dekfadh Center Abdya Imbau Relawan Bekerja Serius dan Bijak dalam Memenangkan H. Muazakir Manaf (Mualem) dan H.Fadhlullah.SE Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030
Sekjen Dekfadh Center Abdya, Tgk. Hirman, S.Pd 10 Relawan Hebat di Abdya Siap Menangkan Mualem dan Dek Fadh di Pemilu 2024
Mahasiswa STIAPEN Nagan Raya Berdayakan UMKM di Blang Pidie melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB