Pakar Hukum Sebut Penonaktifan Anggota DPR Hanya “Akal-akalan” Partai Politik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:07 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Jakarta – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini mendapat sorotan dari akademisi dan pengamat hukum. Herdiansyah Hamzah “Castro”, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai langkah itu sebagai strategi partai politik untuk meredam kritik publik, bukan tindakan resmi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Castro menjelaskan, istilah penonaktifan tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), maupun dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Menurutnya, yang sah secara hukum hanya ada pemberhentian atau pemberhentian sementara.

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Castro.

Ia menambahkan, penonaktifan yang dilakukan partai politik tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan. “Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” imbuhnya.

Jika nonaktif yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, Castro menegaskan prosedurnya berbeda. Pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa ditetapkan melalui Rapat Paripurna, bukan keputusan internal partai. Langkah ini biasanya diterapkan kepada anggota yang terlibat masalah hukum, termasuk tindak pidana berat seperti korupsi, atau ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif dan dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu). Begitu konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR yang terdiri dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Keputusan itu didasari oleh perilaku atau pernyataan mereka yang memicu kontroversi publik.

Menurut Castro, langkah penonaktifan oleh partai politik lebih bersifat politis ketimbang legal formal, sehingga tidak mengubah status resmi anggota DPR. Praktik semacam ini, menurut pengamat hukum, rawan menimbulkan persepsi publik bahwa partai sedang menutup kritik atau mengatur disiplin internal secara sewenang-wenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat kembali perdebatan mengenai kedudukan hukum anggota DPR dan kewenangan partai politik dalam menentukan sanksi internal. Masyarakat dan pengamat politik menilai, transparansi prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar praktik serupa tidak menimbulkan kontroversi di masa depan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru