Oknum Kades Tanjung Kukuh diduga Aniyaya P2UKD Dirumah Dinas Bupati OKU Timur Dilaporkan ke Mapolres OKU Timur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:13 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR- Dugaan Kekerasan dan Menganiayaan yang Sedang di Alami P2UKD Desa Tanjung Kukuh yang diduga Di lakukan Oleh Seorang Oknum kepala Desa Tanjung Kukuh Di Kecamatan Semendawai Barat Berinisial IP Di Rumah Kediaman Bupati OKU Timur Di Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura,Jumat (26/07/2024)

Kepada Awak Media Korban Menceritakan “Peristiwa Penganiyaan bermula saat Saya Sedang Menghadiri Acara Penyerahan SK P2UKD Dikediaman Rumah Bupati OKU Timur Di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura dan Kebetulan bertemu Kepala Desa diacara Penyerahan SK Dan Saya Menjelaskan bahwa SK P2UKD Saya Di tugaskan di Desa Tanjung Kukuh.

Erawan Juga Menambahkan “Saya mendapatkan SK namun Saya itu P2UKD yang dapat SK tapi bukan atas rekomendasi KADES sedangkan PERGUB harus direkomendasikan KADES tetapi saya direkomendasikan tokoh agama, tokoh masyarakat, BPD saya tidak mengetahui mengapa Tiba-Tiba Kepala Desa Langsung memukul saya saat itu juga dan masih sempat saya tepis menggunakan tangan saya dan dipisah oleh orang lain”

Tidak Terima Atas Kejadian Tersebut Erawan Langsung Melaporkan Kejadian Tersebut di SPKT Polres OKU Timur Tertuang Dengan Nomor Laporan Nomor:STTLP/112/VII/2024/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMSEL Sebagai mana dimaksut Dengan Pasal 352 KUHP.

Erawan berharap kepada pihak kepolisian yang menangani kasus dirinya agar Proses hukum berjalan semestinya tidak tajam kebawah tumpul ke atas agar tidak ada korban lagi atas kesewenang-wenangan oknum kades tersebut.

Diwaktu yang berbeda Rekan Media melalui sambungan televon mengkonfirmasi Edison Wahidin S.H,.M.H Selaku Penasehat Hukum Korban “Memang benar saya sebagai Penasehat Hukum Korban karna menurut saya Perbuatan oknum seperti ini tidak bisa dibenarkan apapun alasannya, apalagi ini dilakukan oleh seorang kepala desa yang diduga melakukan tindakan sewenang-wenang, seharusnya kades harus bisa mengayomi masyarakat dan hal ini bisa dimusyawarahkan dengan baik, terkait laporan ke polres oku Timur tersebut, saya rasa wajar, pelapor merasa tidak nyaman dan merasa terintimidasi, sehingga perlu minta keadilan dan perlindungan dari aparat, ini bisa berimbas ke ancaman pidana KUHP Pasal 352 ungkap Edison

Baca Juga :  Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

Edison Juga Menambahkan “Atas Aksi arogan yang dilakukan Oleh Oknum Kades inisial (IP ) Membuat Korban Mengalami Trauma dan Ketakutan Untuk Menjalankan Pekerjaan Sebagai P2UKD di desa korban Ditugaskan oleh karna itu kami selaku penasehat hukum meminta kepada polres OKU Timur untuk memproses laporan tersebut dan Segera Memanggil Oknum Kepala Desa Tersebut.Ungkapnya

Berita Terkait

Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB