Nagan Raya – Aceh : Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh periode 2024-2029, yang baru-baru saja dilantik, oleh Pj Bupati Nagan Raya bulan yang lalu
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan sosialisasi Dukungan pencalonan perseorangan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan secara serentak pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kajari Nagan Raya. Wakil Ketua II DPRK Hj. Puji Hartini. ST. MM. Kapolres Nagan Raya. Dandim 0116 . Para Camat. Para Parpol. Imum Mukim. Okp , Ormas. Dan para Anggota Komisioner KIP.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Gren Nagan Simpang Empat Kecamatan Kuala Kabupaten Setempat
Ketua KIP Nagan Raya Nanda Runtala mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memerintahkan kepada Kabupaten/ Kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi ini.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini terlaksana dengan aman, tentram dan adil. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa selain calon dari jalur pasangan perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti dari jalur Partai Politik. Ucap Nanda
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut sebagai Nara sumber / Pematri yang disampaikan oleh Adam Sani. SH. MH ( Kadiv Teknis) KIP Nagan Raya.Rabu, 1/05/2024.
Adam Sani menyampaikan Syarat Bagi calon Bupati / Wakil Bupati Nagan Raya melalui jalur Perseorangan (Indenpenden) pada Pilkada tahun 2024 wajib untuk melengkapi Photo Copy KTP sebanyak 5.294 .
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar minimal di lima Kecamatan dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya.
Untuk tahapan jalur perseorangan (Indenpenden) dengan jadwal yang dimulai pada tanggal 5 Sampai 19 Mei 2024,”
Sedangkan untuk jalur Partai Politik 4 Kursi sudah bisa mengusulkan satu Calon Bupati / Wakil Bupati. Jika tidak cukup persen Partai tersebut harus mencari kualisi dengan Partai lain agar cukup persen. (red )