Miris, Wakil Ketua KPA Tolak Pembangunan 2 Mesjid Dari Presiden Di Lokasi Korban Konflik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 21:59 WIB

50511 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Permohonan Komite Peuralihan Aceh(KPA) kepada presiden RI Ir H Joko Widodo dalam Surat Nomor : 16/KPA/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 yang ditandagangi Wakil Ketua KPA H Kamarudin Abu Bakar atau Abu Razaq yang menolak pembangunan 2 mesjid oleh presiden RI di lokasi rumoh geudong dan pos Sattis 1998 di gampong Billi kemukiman Aron kecamatan Geuleumpang Pidie kabupaten Pidie.

“Permintaan Wakil Ketua KPA yang menolak pembangunan mesjid dari pemerintah pusat ini tentunya sangat tidak logis dan terkesan tidak menghargai itikad baik dan ketulusan pemerintah pusat untuk Aceh,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Asrinaldi, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Asrinaldi, sangat miris tentunya mesjid yang akan dibangun dari wakaf pemerintah pusat dan diharapkan dapat menjadi amal jariyah bagi para korban konflik di wilayah itu justru ditolak oleh wakil ketua KPA, kemudian Wakil ketua KPA justru menyampaikan permintaan yang tidak rasional. “Sungguh memilukan ketika pemerintah pusat beritikad akan membangun mesjid sebagai bentuk wakaf bagi para korban konflik, justru wakil ketua KPA meminta hal itu dibatalkan dan malah meminta pembangunan museum replika rumah gedung dan dana abadi mencapai Rp 3 Triliun,” ujarnya.

Asrinaldi mengatakan, sejak perdamaian 2005 silam hingga saat ini sudah begitu banyak bahkan ratusan triliun rupiah dikucurkan namun hal itu sepertinya belum menyentuh secara maksimal korban konflik yang ada di Aceh. “Ketika uang yang begitu banyak yang sudah diberikan tak menyentuh, tentunya tidak rasional jika diminta Rp 3 Triliun lagi dengan dalih untuk pendidikan korban konflik. Nanti ujung-ujungnya dikhawatirkan juga tak dapat menjawab persoalan korban konflik,”jelasnya.

Asrinalidi melanjutkan, seharusnya sebagai masyarakat Aceh bersyukur bahwa Presiden RI dengan ketulusan hatinya bersedia menghibahkan pembangunan mesjid di 2 titik yang terindikasi telah terjadi pelanggaran HAM di masa lalu.

Pembangunan mesjid itu, kata Asrinaldi, merupakan i’tikad pemerintah pusat terhadap Aceh sebagai bentuk permintaan maaf bahkan ketika kasus pelanggaran HAM di lokasi itu belum ditetapkan keputusan tentang benar atau salahnya.

“Sebagai masyarakat kita tentunya harus menyambut itiqad baik pemerintah pusat itu. Kita berharap pembangunan mesjid oleh orang nomor satu di Indonesia itu tetap dilakukan dengan harapan dapat menjadi amal jariyah bagi korban konflik dan keluarganya”pungkasnya (rel)

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Bea Cukai Aceh Catat 665 Penindakan Senilai Rp25,6 Miliar Sepanjang 2025

Berita Terbaru