Menjelang Pilkada Panwascam Se Nagan Raya Lantik Puluhan PPL.

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 20:54 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) melantik Puluhan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Kabupaten Nagan Raya Resmi di lantik dan pengambil sumpah yang dilaksanakan Gedung Serbanguna Seunagan Timur Keude Linteung. Jum’at. 13 September 2024.

Proses Pelantikan PPL di Gedung Serbaguna Seunagan Timur Tiga Kecamatan yakni yakni Kecamatan Seunagan,Seunagan Timur dan Kecamatan Beutong.

Pantauan media ini dalam kegiatan tersebut Turut dihadiri Komisioner Panwaslih Kabupaten Darmawan Divisi Hukum,Ketua PPK, Camat,Danramil dan Kapolsek. Ketua Panwaslihcam Seunagan Jasiran, Ketua Panwaslihcam Seunagan Timur T.Pangeran Rahmat, Ketus Panwaslihcam Beutong Agus Salim Saputra. Dan Para Kepala Sekretariat Panswaslicam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Seunagan Timur Baihaqi Husein dalam sambutannya yang disampaikan melalui Amal Mulya Kasie PMG mengatakan kami atas nama muspika Kecamatan Seunagan Timur mengucapkan selamat kepada PPL yang dilantik Dan ambil sumpah ini,” semoga amanah yang diberikan benar benar di kerjakan dengan baik.

Semoga dengan adanya Pengawas Pemilihan Lapangan ini dapat membantu pengawasan di Desa masing-masing,”ujar Ama Mulya

Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Juni Efendi melalui Komisioner Darmawan selaku Divisi Hukum mengatakan, PPL yang dilantik ini nantinya dapat bertugas di Desa masing-masing, karena sekarang ini dilakukan teknologi serba canggih dan online seperti data pemilihan dan laporan pelanggaran semua itu harus di jaga sesuai dengan tugas nya sebagai PPL,”katanya

Ia mengharap kan kepada semua PPL yang baru dilantik agar dapat bekerja semaksimal mungkin untuk mensukseskan Pilkada kedepan,”untuk itu para PPL agar menjaga Kenetralisme dan tidak ada berpihak kemana pun. Harap Darmawan.

Pada hari ini serentak Kegiatan Pelantikan PPL di Seluruh Kabupaten Nagan Raya dan Selain di tiga Kecamatan ini. juga di beberapa Kecamatan lain di antara nya Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Kuala, Suka Makmue,Kecamatan Kuala Pesisir, Kecamatan Tripa Makmur, Tadu Raya dan Darul Makmur.

Sementara itu. Mewakili Ketua Panwaslihcam yang disampaikan melalui Ketua Panwaslihcam Seunagan Timur Teuku Pangeran Rahmat mengatakan . PPL atau Pengawas Pemilu Lapangan, merupakan bagian integral dari struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan. PPL Pemilu dibentuk untuk mengawasi dan memantau setiap tahap proses Pemilu yang berlangsung di desa atau kelurahan.

Sebagai mata dan telinga di lapangan, PPL memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tugas PPL Pemilu memiliki cakupan yang luas, dimulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara.

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aspek Pemilu di tingkat lokal dijalankan dengan integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tugas PPL juga berfungsi sebagai penanggung jawab dalam menanggapi dan menyelesaikan potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang mungkin terjadi di desa atau kelurahan.

Selain sebagai pengawas, tugas PPL Pemilu juga memiliki peran sebagai fasilitator bagi masyarakat setempat. Mereka bertugas memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait proses Pemilu kepada warga desa atau kelurahan. Tugas dan wewenang PPL Pemilu,diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015 dan Pasal 35 Perppu 1/2014. Berikut ulasan tentang tugas PPL Pemilu menurut undang-undang. Ujarnya. T. Pangeran.

Usai Shalat Zuhur dilanjutkan dengan Bintek yang dipaparkan oleh Yusran sebagai Fasilitator Bintek menyampaikan terkait Tupoksi PPL yang terdiri dari beberapa bagian sesuai tugas dan wewenangnya, dimana telah diatur dalam pasal 35 Perppu 1 Tahun 2014.

Secara umum, tugas dan wewenang PPL yaitu Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Kemudian pelaksanaan Kampanye, perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS

Selanjutnya Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Terakhir bagaimana menerima laporan, lengkap dengan Formulir model A1 dan A3 serta lampirannya. PPL harus paham akan semua jenis Formulir ini,” sebut Jasran.

“PPL dan juga pengawas Pemilihan Wajib menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai tingkatannya,” terangnya. (red )

Berita Terkait

Mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis STIAPEN Lakukan Kunjungan Industri ke PT. Socfindo Seunagan
Gara Gara Tidak Ada Ambulance : Keluarga Pasien Salah Paham Dengan Pihak RSUD SIM. Ini Kata Kapolsek Kuala
DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan T.A. 2025. Ini Kata Bupati
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Puluhan Pemuda Nagan Raya Ikut Pelatihan Pengelasan Listrik TRK Bupati Buka Secara Resmi
Puluhan Siswa SDN Babah Krueng Nagan Raya Mengikuti Gladih Resik ANBK Tahun 2025
Tingkatkan Kualitas Guru PAUD Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru