Suka Makmue – Aceh : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh, mulai menyalurkan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Jumat, 7 Juni 2024.
Total gaji ketiga belas yang disalurkan kepada 3.438 PNS dan 669 PPPK mencapai Rp19.279.550.000. Penyaluran ini diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dalam memenuhi kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah serta membantu biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa penyaluran gaji ketiga belas tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN atas kinerja dan dedikasinya selama ini.
“Saya berharap gaji ketiga belas ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, semoga lebih semangat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Fitriany.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Mahlil, S.E., M.Si menjelaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Dalam pembayarannya juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,” jelas Mahlil.
Menurut Mahlil, besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya tahun 2024.
“Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masing-masing, dengan komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” ungkapnya.
“Selain ASN, gaji ketiga belas juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK Nagan Raya,” pungkas Plt. Kepala BPKD Mahlil. ( red)