Suka Makmue : Sebanyak 11 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Selasa (31/12/2024). Prosesi ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Iskandar, AP, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha, dan berlangsung di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Ardimartha menyampaikan bahwa jabatan fungsional auditor memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pengawasan internal instansi pemerintah, yang berada di bawah Inspektorat.
“Jabatan ini menjadi pilar penting dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan anggaran maupun kinerja. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa pengawasan internal yang meliputi assurance (audit) dan consulting (konsultansi) harus dilaksanakan secara sinergis,” ujar Sekda Ardimartha.
Sekda juga mengingatkan agar para pejabat fungsional tidak terjebak pada rutinitas pencegahan jangka pendek, melainkan fokus pada fungsi konsultansi melalui edukasi, pendampingan, dan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah.
“Kita harus keluar dari zona nyaman. Mulailah memperkuat fungsi konsultasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas ASN, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan kinerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan bentuk penyimpangan yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” lanjut Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah membuka formasi khusus bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tahun ini, yakni 10 formasi untuk Auditor Ahli Pertama dan 8 formasi untuk Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Ahli Pertama.
“Selain itu, kami juga melantik pejabat fungsional Penata Perizinan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tambahnya.
Pelantikan ini kata Sekda, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya
Di akhir sambutannya, Sekda Ardimartha meminta agar para pejabat yang dilantik menjaga kedisiplinan, memberikan contoh kinerja yang baik, serta menjadi teladan bagi ASN lainnya.
Adapun pejabat fungsional yang dilantik, yaitu:
1. Erlinawati, S.E., Auditor Ahli Muda pada Inspektorat.
2. Cut Mutia Nofayanti, S.P., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
3. Erni Mariyanti, S.A.B., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
4. Habib Et, S.E., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
5. Cut Masniyar, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP.
6. Yulianda, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP.
7. Cut Intan Anggiarany, S.S., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
8. Lisnarita, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
9. Yuliwanto, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
10. Raja Sayang, S.Sos., Penata Perizinan Ahli Pertama pada DPMPTSP.
11. Fetty Darlisa, S.E., Penata Perizinan Ahli Pertama pada DPMPTSP.
Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BKPSDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala DPMGP4, jajaran perangkat daerah terkait serta undangan lainnya. (red)