Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG | Sejak tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Kawasan ini mencakup beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh. Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan Sabang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk atau diimpor dari luar negeri ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Semua fasilitas ini tentunya merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang. Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai . Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas, maka terdapat regulasi yang harus dipatuhi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.

Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan

Untuk memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar. Setiap barang harus melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan, serta dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemasukan atau pengeluaran barang, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku . Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat serta menghindari adanya persaingan dagang yang tidak sehat yang berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat.

Aturan yang Perlu Diperhatikan

1. Perizinan yang Jelas – Barang yang masuk ke Sabang harus memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tidak semua barang bisa masuk, terutama yang dibatasi oleh regulasi.
2. Melalui Jalur Resmi – Barang hanya boleh masuk melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.
3. Dokumentasi Lengkap – Setiap pengangkut barang wajib menyerahkan dokumen seperti manifes kedatangan dan keberangkatan ke Kantor Pabean.
4. Pemeriksaan Terarah – Bea Cukai melakukan pengawasan dengan sistem manajemen risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menjaga Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang tepat, kawasan ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha dan masyarakat.

Bagi para pelaku usaha maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sabang, memahami dan mematuhi regulasi yang ada adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif. Dengan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan, Sabang dapat terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang maju dan terpercaya yang pada akhirnya mampu mengembangkan ekonomi Masyarakat sebagaimana tujuan dari pemberian fasilitas Istimewa di Sabang.

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan
Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh
Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025
PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”
Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang
Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang
Pj. Keuchik Krueng Raya Beri Materi pada Sosialisasi 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan di Gampong
Gampong Krueng Raya Gelar Lomba Kebersihan Jurong untuk Meningkatkan Kepedulian Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:33 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Menghadiri Pembukaan MTR Ke XXIV Tingkat Provinsi Aceh.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:06 WIB

Kasi Inteldakim Imigrasi Meulaboh Bantah Isu WNA Masuk Tanpa Izin Resmi

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:44 WIB

YARA Duga Banyak WNA Bervisa Wisata Namun Malah Bekerja

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:58 WIB

Ketua YARA Aceh Barat-Nagan Raya Raih Penghargaan Dari JAB Award 2025, Kategori Lifetime Achievement.

Senin, 27 Januari 2025 - 20:37 WIB

Kabid PA HMI Cabang Meulaboh 2017-2018 : Jika Anggota KNPI Ingin Terlibat Dalam Konfercab HMI Kami Sarankan Anggota KNPI Untuk Ikot Besic Training Dulu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:11 WIB

BEM AKN Ajak Masyarakat Mendukung Peralihan Status AKN Aceh Barat Ke Politeknik

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:13 WIB

Arhammar Ridha, Resmi Dilantik Jadi Ketum Umum PP IKA UTU Periode 2025-2029

Berita Terbaru