Mengenal Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:30 WIB

501,345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG | Sejak tahun 2000, Sabang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Kawasan ini mencakup beberapa pulau strategis seperti Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta mengembangkan industri dan perdagangan di Aceh. Dengan adanya berbagai kemudahan, diharapkan Sabang dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai kawasan perdagangan bebas, barang yang masuk atau diimpor dari luar negeri ke Sabang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai. Semua fasilitas ini tentunya merupakan peluang besar bagi investor untuk mengembangkan bisnisnya dengan melakukan investasi di Sabang. Sebaliknya barang yang dikeluarkan dari Sabang ke daerah Indonesia wajib memenuhi persyaratan dan membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai . Agar fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik, tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas, maka terdapat regulasi yang harus dipatuhi.

Pada 1 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 yang mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas, termasuk Sabang. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan perdagangan dan pengawasan saat ini.

Pengawasan Bea Cukai untuk Mendukung Kelancaran Perdagangan

Untuk memastikan agar kegiatan di Sabang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar. Setiap barang harus melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan, serta dilengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemasukan atau pengeluaran barang, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku . Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat serta menghindari adanya persaingan dagang yang tidak sehat yang berpengaruh negatif terhadap ekonomi masyarakat.

Aturan yang Perlu Diperhatikan

1. Perizinan yang Jelas – Barang yang masuk ke Sabang harus memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tidak semua barang bisa masuk, terutama yang dibatasi oleh regulasi.
2. Melalui Jalur Resmi – Barang hanya boleh masuk melalui pelabuhan atau bandara yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.
3. Dokumentasi Lengkap – Setiap pengangkut barang wajib menyerahkan dokumen seperti manifes kedatangan dan keberangkatan ke Kantor Pabean.
4. Pemeriksaan Terarah – Bea Cukai melakukan pengawasan dengan sistem manajemen risiko untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menjaga Keberlanjutan dan Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Sabang memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang tepat, kawasan ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha dan masyarakat.

Bagi para pelaku usaha maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sabang, memahami dan mematuhi regulasi yang ada adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif. Dengan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan terhadap aturan, Sabang dapat terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang maju dan terpercaya yang pada akhirnya mampu mengembangkan ekonomi Masyarakat sebagaimana tujuan dari pemberian fasilitas Istimewa di Sabang.

Berita Terkait

BPKS Sabang Jadi Lokus Studi Lapangan PKA II LAN RI, Soroti Kepemimpinan Adaptif dan Tata Kelola Berintegritas
Imigrasi Sabang Deportasi Tiga Warga Malaysia Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal
Menjaga Gerbang Barat Nusantara: Sinergi Laut Tiga Institusi Amankan Perairan Sabang
Ari Maulana, Mahasiswa KPI UIN Ar-Raniry Raih Wakil III Duta Wisata Kota Sabang 2025
Gampong Krueng Raya Sabang Resmi Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Narkoba
Customs Visit Customer (CVC) ke Pulau Weh Dive Resort, Bea Cukai Sabang Siap Mendukung Wisata Bahari Kota Sabang
Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang
Proyek Pembangunan Dermaga Kapal Cepat BPKS Diduga Sarat Permainan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 02:54 WIB

Negara Sakit, Butuh Pemimpin yang Melampaui Kewarasan Politik

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Sabtu, 8 November 2025 - 02:28 WIB

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

Jumat, 7 November 2025 - 10:28 WIB

Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

Zulkifi Plt Sekda Nagan Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Dukung Pendidikan Agama dan Dayah

Jumat, 7 November 2025 - 02:47 WIB

Ketua PWI Nagan Raya Zulfikar Apresiasi Dukungan Pemkab dan Semua Pihak atas Suksesnya Penganugerahan dan Pelantikan Pengurus PWI 2025

Jumat, 7 November 2025 - 02:17 WIB

Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Kepada Gubernur Aceh.DPRA Dan Baitul Mall Aceh Pertegas Regulasi Zakat Perusahaan

Kamis, 6 November 2025 - 16:17 WIB

Perpustakaan Sekarang: Tempat Belajar atau Hangout?

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB