Manajemen PT. Kim Rusak lahan warga Bumi Sari, Warga Minta Anggota DPRK Wajib Turun Tangan 

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 19:37 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Ratusan Masyarakat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendatangi Kantor PT Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) guna mempertayakan tentang HGU yang masuk ke tanah masyarakat Gampong Bumi Sari. Jum’at 19/9/2025

Salah satu warga Gampong Bumi Sari Muhajirin mengatakan kepada media ini, Persolaan HGU PT KIM yang masuk ke wilayah Gampong Bumi Sari Kecamatan yang sampai hari belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kata Muhajirin

Bahkan mereka terus melakukan pembukaan lahan di atas Tanah warga Bumi Sari , yang aneh lagi Berdalih sertipikat Tanah tersebut masuk dalam HGU Pihak perusahaan bahkan sampai merusak tanaman warga yang sudah di tanami sawit. Ucapnya Muhajirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan agustus kemaren kami warga bumi sari telah melakukan aksi ke PT. KIM untuk mendesak manajeman PT. KIM segera menyelesaikan sengeketa lahan tersebut. Kami warga bumi siap untuk membuktikan bahwa HGU PT KIM  tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bumi Sari. Tegas Muhajirin salah satu Warga Bumi Sari.

Kami harap kepada PT KIM agar Tanah warga  bumi sari yang tidak dijual kepada PT  KIM jangan di ganggu kami akan melawan dan mempertahankan Hak kami sampai ke ranah Hukum, dan ianya menilai pihak perusahaan PT. KIM tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan masalah ini.

Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU
Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU

Untuk itu, Muhajirin meminta kepada Pemerintah Nagan Raya agar segera turun tangan guna untuk menyelesaikan terkait HGU Perusahaan PT KIM.

Kemudian, pada tahun yang lalu Kami sudah pernah mengirim laporan ke Bupati Nagan Raya, Komisi III DPRK dan Kantor Pertanahan Nagan Raya Supaya Permasalahan kami ini dapat diselesaikan, dengan cepat, sampai sekarang belum ada titik terang. Tutup Muhajirin.

Undang-undang yang mengatur perusahaan yang merusak tanah masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU PPLH menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesengajaan pelaku. (Red )

Berita Terkait

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Soroti Kesejahteraan Atlet Di RDPU Rawan
Puluhan Imam Masjid Dan Tgk Meunasah Se Kabupaten Nagan Raya Ikut Pelatihan Mawaris.
PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa
AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Rumah Sakit Umum Cahya Husada Nagan Raya Simbol Kemajuan Layanan Kesehatan. Ini Kata Bupati
Puluhan Warga Desa Pedalaman Nagan Raya Ikut Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Pelatihan Guruh Dayah. Ini Kata Wabup
15 Putra Putri Nagan Raya Tempuh Pendidikan Ke Timur Tengah. Pemkab Laksanakan Peusijuk

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 15:13 WIB

Massa Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Dipecat, Bawa Meme dan Bendera One Piece

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:55 WIB

Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB