Manajemen PT. Kim Rusak lahan warga Bumi Sari, Warga Minta Anggota DPRK Wajib Turun Tangan 

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 19:37 WIB

50502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Ratusan Masyarakat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendatangi Kantor PT Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) guna mempertayakan tentang HGU yang masuk ke tanah masyarakat Gampong Bumi Sari. Jum’at 19/9/2025

Salah satu warga Gampong Bumi Sari Muhajirin mengatakan kepada media ini, Persolaan HGU PT KIM yang masuk ke wilayah Gampong Bumi Sari Kecamatan yang sampai hari belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kata Muhajirin

Bahkan mereka terus melakukan pembukaan lahan di atas Tanah warga Bumi Sari , yang aneh lagi Berdalih sertipikat Tanah tersebut masuk dalam HGU Pihak perusahaan bahkan sampai merusak tanaman warga yang sudah di tanami sawit. Ucapnya Muhajirin.

Pada bulan agustus kemaren kami warga bumi sari telah melakukan aksi ke PT. KIM untuk mendesak manajeman PT. KIM segera menyelesaikan sengeketa lahan tersebut. Kami warga bumi siap untuk membuktikan bahwa HGU PT KIM  tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bumi Sari. Tegas Muhajirin salah satu Warga Bumi Sari.

Kami harap kepada PT KIM agar Tanah warga  bumi sari yang tidak dijual kepada PT  KIM jangan di ganggu kami akan melawan dan mempertahankan Hak kami sampai ke ranah Hukum, dan ianya menilai pihak perusahaan PT. KIM tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan masalah ini.

Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU
Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU

Untuk itu, Muhajirin meminta kepada Pemerintah Nagan Raya agar segera turun tangan guna untuk menyelesaikan terkait HGU Perusahaan PT KIM.

Kemudian, pada tahun yang lalu Kami sudah pernah mengirim laporan ke Bupati Nagan Raya, Komisi III DPRK dan Kantor Pertanahan Nagan Raya Supaya Permasalahan kami ini dapat diselesaikan, dengan cepat, sampai sekarang belum ada titik terang. Tutup Muhajirin.

Undang-undang yang mengatur perusahaan yang merusak tanah masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU PPLH menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesengajaan pelaku. (Red )

Berita Terkait

H. Salman Al Farisi Ka Kemenag Berikan Kado Untuk Siswa OMI Di Kegiatan Maulid MIN 3 Nagan Raya.
Pemdes Babah Rout Gelar Mudesus Program Menetapkan Program Ketahanan Pangan
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan
Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia
Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh
Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru