Suka Makmue : Ratusan Masyarakat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendatangi Kantor PT Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) guna mempertayakan tentang HGU yang masuk ke tanah masyarakat Gampong Bumi Sari. Jum’at 19/9/2025
Salah satu warga Gampong Bumi Sari Muhajirin mengatakan kepada media ini, Persolaan HGU PT KIM yang masuk ke wilayah Gampong Bumi Sari Kecamatan yang sampai hari belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kata Muhajirin
Bahkan mereka terus melakukan pembukaan lahan di atas Tanah warga Bumi Sari , yang aneh lagi Berdalih sertipikat Tanah tersebut masuk dalam HGU Pihak perusahaan bahkan sampai merusak tanaman warga yang sudah di tanami sawit. Ucapnya Muhajirin.
Pada bulan agustus kemaren kami warga bumi sari telah melakukan aksi ke PT. KIM untuk mendesak manajeman PT. KIM segera menyelesaikan sengeketa lahan tersebut. Kami warga bumi siap untuk membuktikan bahwa HGU PT KIM tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bumi Sari. Tegas Muhajirin salah satu Warga Bumi Sari.
Kami harap kepada PT KIM agar Tanah warga bumi sari yang tidak dijual kepada PT KIM jangan di ganggu kami akan melawan dan mempertahankan Hak kami sampai ke ranah Hukum, dan ianya menilai pihak perusahaan PT. KIM tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan masalah ini.

Untuk itu, Muhajirin meminta kepada Pemerintah Nagan Raya agar segera turun tangan guna untuk menyelesaikan terkait HGU Perusahaan PT KIM.
Kemudian, pada tahun yang lalu Kami sudah pernah mengirim laporan ke Bupati Nagan Raya, Komisi III DPRK dan Kantor Pertanahan Nagan Raya Supaya Permasalahan kami ini dapat diselesaikan, dengan cepat, sampai sekarang belum ada titik terang. Tutup Muhajirin.
Undang-undang yang mengatur perusahaan yang merusak tanah masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
UU PPLH menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesengajaan pelaku. (Red )