Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa dalam kasus penipuan berulang dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Safri, dengan hakim anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.
Dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan dakwaan atas dasar laporan puluhan korban yang dirugikan secara materiil. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Balia telah menipu sebanyak 32 orang dalam rentang waktu yang belum spesifik diungkapkan secara rinci dalam sidang.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang tunai senilai masing-masing Rp 100 juta dan Rp 70 juta, serta sebuah tas ransel warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan terdakwa untuk memperkuat identitas palsunya sebagai anggota polisi.
Tidak hanya menyamar sebagai aparat penegak hukum, terdakwa juga disebutkan pernah mengaku sebagai dokter spesialis saat menjalankan tipu muslihatnya. Aksi penipuan ini dilakukan dengan motif menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum, perekrutan kerja, hingga pengurusan administrasi tertentu yang tidak pernah benar-benar tersedia.
Terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melapor dan mengungkapkan pola serupa dalam modus penipuan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan dampak luas dari praktik impersonasi terhadap institusi resmi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas dan legitimasi yang jelas. Penegakan hukum terhadap praktik semacam ini, menurut jaksa, menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi. (*)