Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:45 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa dalam kasus penipuan berulang dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Safri, dengan hakim anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.

Dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan dakwaan atas dasar laporan puluhan korban yang dirugikan secara materiil. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Balia telah menipu sebanyak 32 orang dalam rentang waktu yang belum spesifik diungkapkan secara rinci dalam sidang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang tunai senilai masing-masing Rp 100 juta dan Rp 70 juta, serta sebuah tas ransel warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan terdakwa untuk memperkuat identitas palsunya sebagai anggota polisi.

Tidak hanya menyamar sebagai aparat penegak hukum, terdakwa juga disebutkan pernah mengaku sebagai dokter spesialis saat menjalankan tipu muslihatnya. Aksi penipuan ini dilakukan dengan motif menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum, perekrutan kerja, hingga pengurusan administrasi tertentu yang tidak pernah benar-benar tersedia.

Terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melapor dan mengungkapkan pola serupa dalam modus penipuan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan dampak luas dari praktik impersonasi terhadap institusi resmi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas dan legitimasi yang jelas. Penegakan hukum terhadap praktik semacam ini, menurut jaksa, menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi. (*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Karang Taruna Silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Jalin Sinergi dengan Pemerintah
Kepala Dinas PUPR Pidie Ajukan Banding Atas Vonis Korupsi Proyek Jalan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:38 WIB

TP – PKK Nagan Raya Lomba Mewarnai Tingkat PAUD. Kecamatan Seunagan Timur Juara I Dan III

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M  Kunker Ke Nagan Raya Tekankan Jangan Sakiti Hati Rakyat

Berita Terbaru

GAYO LUES

120 Ekor Kuda Berpacu di Arena Buntul Nege, Gayo Lues

Selasa, 21 Okt 2025 - 13:41 WIB