Luhut Bongkar Minat Serius Investor Asing Bangun Resor Mewah di Empat Pulau Aceh, Tapi Terancam Gagal Akibat Keputusan Mendagri yang Picu Sengketa Wilayah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 14:25 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rencana besar pengembangan kawasan pariwisata eksklusif di empat pulau kecil di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, tampaknya masih terhambat di meja birokrasi. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam keterangannya kepada wartawan Minggu (15/6/2025), Luhut menyatakan bahwa empat pulau – yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang – telah menarik minat kuat dari sejumlah investor internasional. Salah satunya bahkan disebut berasal dari Uni Emirat Arab (UEA), yakni Putra Mahkota Mohamed bin Zayed (MBZ), yang secara pribadi ingin membangun sebuah resor mewah di kawasan tersebut.

“Kalau Singkil itu saya sudah kunjungi. Putra Mahkota UEA sendiri yang menyampaikan minatnya untuk membangun satu resor di sana. Ini bukan proyek migas, tapi potensi wisata yang luar biasa,” kata Luhut saat ditanya soal prospek pariwisata di wilayah Aceh bagian barat daya.

Luhut menambahkan bahwa ketertarikan tersebut bukan sekadar wacana. Proses komunikasi dan penjajakan investasi telah berjalan cukup jauh. Namun, seluruh rencana ambisius itu tertahan akibat belum terselesaikannya polemik administratif mengenai status keempat pulau. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini memicu kontroversi dan penolakan dari Pemerintah Provinsi Aceh, yang menyatakan bahwa secara sejarah dan administrasi sebelumnya, keempat pulau itu merupakan bagian sah dari Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh kini sedang menempuh upaya diplomatik untuk meninjau kembali keputusan pusat tersebut. Peninjauan melibatkan proses klarifikasi batas wilayah, termasuk penelusuran dokumen hukum dan peta wilayah yang selama ini digunakan dalam tata kelola daerah.

Luhut mengisyaratkan bahwa ketidakpastian status pulau-pulau tersebut dapat menghambat potensi investasi bernilai miliaran dolar. “Kalau bisa diselesaikan dengan cepat, peluang besar akan terbuka. Sayang kalau dibiarkan berlarut,” ujarnya.

Keempat pulau tersebut memiliki bentang alam tropis yang masih perawan: garis pantai berpasir putih, hutan mangrove yang lebat, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Potensi pariwisata berkelanjutan di kawasan ini dinilai sangat tinggi, dengan peluang menjadikannya sebagai salah satu destinasi eksklusif di Indonesia bagian barat.

Di sisi lain, muncul pula spekulasi bahwa sengketa ini bukan semata soal pariwisata, melainkan ada dugaan potensi sumber daya alam lain di sekitar kawasan tersebut, seperti migas. Namun Luhut menepis hal tersebut. “Sampai hari ini kami belum tahu ada migas di sana. Yang jelas, secara lanskap, tempat itu luar biasa untuk pariwisata,” tegasnya.

Sementara itu, beberapa anggota legislatif dari Aceh, baik di DPR maupun DPD RI, mendesak agar keputusan Kementerian Dalam Negeri dibatalkan. Mereka menilai keputusan tersebut sepihak dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini menjaga dan memanfaatkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah adat dan geografis mereka.

Konflik batas wilayah ini menambah daftar panjang ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengelolaan wilayah perbatasan administratif. Lebih jauh, konflik ini juga menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam mengelola potensi investasi dengan tetap menghormati kedaulatan daerah.

Hingga kini, nasib proyek investasi dan pengembangan resor oleh pihak asing di empat pulau tersebut masih menggantung. Pemerintah pusat belum mengeluarkan sinyal apakah akan meninjau ulang keputusan yang sudah diambil, atau tetap mempertahankan peta wilayah seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Yang jelas, ketegangan belum mereda. Dan selama itu pula, potensi ekonomi dan pariwisata yang seharusnya bisa dinikmati rakyat, justru terjebak dalam tarik-ulur kepentingan antara pusat, daerah, dan asing. (*)

Berita Terkait

STIAPEN Gandeng ALS Technichem dan Carrie Academy di Singapura, Buka Akses Magang Internasional Bagi Mahasiswa
Sengketa Empat Pulau: Aceh Melawan Penetapan Kemendagri, Jerry Massie Curiga Ada “Harta Karun” di Balik Kepentingan Politik
100 Napi Narkoba “High Risk” Sumut Dikirim ke Nusakambangan, Ditjenpas Tegaskan Harga Mati: Zero Narkoba!
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp47,17 Miliar, Komitmen Jaga Kesehatan dan Penerimaan Negara
Kemendagri Ultimatum Ormas: Stop Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Jangan Menyesatkan Publik!
Ketua DPRD Sumut Tegas: Empat Pulau Milik Sumatera Utara, Aceh Silakan Gugat ke PTUN
Jokowi Tanggapi Isu Kapal “JKW-Mahakam” dengan Santai: “Kalau Benar Punya Saya, Alhamdulillah”
UU 24/1956 Jadi Bukti Kuat: Jusuf Kalla Tegaskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 22:57 WIB

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:19 WIB

“Bintang Bulan di Kantor Gubernur”: Aksi Mahasiswa Aceh Tuntut Keadilan dan Marwah Wilayah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:16 WIB

Aksi Massa di Banda Aceh Memanas: Tuntut Empat Pulau Dikembalikan, Bawa Bendera Bulan Bintang dan Serukan Referendum

Senin, 16 Juni 2025 - 14:48 WIB

Empat Pulau Dirampas, Ketum HMI FISIP USK: Elite Politik Sumut Jangan Sembarangan Komentar, Pahami Hak dan Sejarah Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:27 WIB

Gubernur Mualem Tegas Tolak Kompromi: Empat Pulau Itu Milik Aceh Sejak Dahulu, Bukan untuk Dikelola Bersama

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:37 WIB

UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:51 WIB

Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:02 WIB

ACEH TENGGARA

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Aceh Tenggara Cair Sebelum HUT ke-51

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:49 WIB