Banda Aceh – Lembaga Pemuda Iskandar Muda (PIM) mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, MA, M.Si, untuk segera melakukan evaluasi terhadap posisi Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh yang saat ini dijabat oleh Azwardi. PIM menilai pergantian posisi tersebut perlu dilakukan karena Azwardi saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Barat.
Ketua LSM Rambu darat Aceh (Radar) Muhammad Hawanis, S.Sos, merespons desakan tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan PIM terkesan berlebihan dan tidak memperhatikan aturan yang berlaku. “Pengangkatan Komisaris Utama Bank Aceh melalui proses yang sesuai, termasuk fit and proper test. Jabatan Komut tidak selalu berkaitan dengan posisi Sekda,” ujar Hawanis, Senin (13/11).
Hawanis mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, seperti Bustami Hamzah yang menjabat sebagai Komut saat masih menjadi Kepala Dinas Keuangan Aceh, serta Taqwallah yang tetap menjadi Komut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Sekda. Menurutnya, posisi Azwardi sebagai Pj Bupati Aceh Barat tidak melanggar aturan untuk tetap menjabat sebagai Komut Bank Aceh.
“PIM harus memahami bahwa ada mekanisme yang harus dilalui dalam pengangkatan seorang Komisaris Utama. Tidak bisa sembarangan meminta evaluasi hanya karena adanya pergantian jabatan di pemerintahan,” tegasnya.
Hawanis juga mengingatkan agar semua pihak bersikap bijak dalam menyampaikan kritik. Ia meminta agar tidak ada pihak yang saling menjatuhkan dengan misi tertentu, apalagi jika tidak berdasarkan fakta yang valid.
Menurut Hawanis, kinerja Azwardi sebagai Komut Bank Aceh telah sesuai jalur dan aturan yang berlaku. “Kita harus menghargai proses yang telah dilalui dan fokus pada peningkatan kinerja Bank Aceh, bukan malah menciptakan polemik yang tidak mendasar,” tambahnya.
Hawanis menutup dengan mengimbau agar desakan seperti ini tidak mengganggu stabilitas lembaga perbankan daerah. “Semua harus mendukung kinerja Bank Aceh yang saat ini semakin baik, bukan malah memperkeruh suasana dengan isu yang tidak relevan,” pungkasnya.