Gayo Lues , Baranews — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat daerah, untuk memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gayo Lues. Desakan ini muncul setelah LIRA menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS serta pungutan liar dalam proses administrasi dan pengelolaan dana tersebut di sekolah-sekolah.
Ketua LSM LIRA Wilayah Gayo Lues menyampaikan pada Sabtu, 14 Juni 2025, bahwa laporan masyarakat tidak bisa dianggap enteng. Beberapa laporan berasal dari temuan langsung di lapangan, termasuk percakapan mencurigakan yang terdengar secara tidak sengaja di sebuah warung nasi. Dalam percakapan tersebut, seseorang yang diduga PNS membicarakan soal “setoran” terkait dana BOS. Walau tidak terdengar jelas disetor kepada siapa, masyarakat yang mendengar percakapan tersebut menjadi khawatir adanya praktik pungli terselubung yang merugikan keuangan negara dan pendidikan anak-anak.
LSM LIRA menilai bahwa jika dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan ini benar, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri dan mengusut penggunaan dana BOS di Gayo Lues sejak tahun 2020 hingga 2025. Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam peraturan tersebut, sekolah wajib menggunakan dana BOS berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, serta tidak diperkenankan melakukan pungutan tambahan yang membebani siswa atau orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, LIRA juga menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf (a) yang secara tegas melarang komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan seragam. Jika ada pihak sekolah atau komite yang melakukan penjualan atau pungutan untuk seragam, hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang harus ditindak.
Selain pelanggaran administratif, LIRA juga menekankan potensi kekerasan psikis terhadap siswa tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), kekerasan psikis mencakup tindakan yang membuat perasaan siswa tidak nyaman, seperti pengucilan, penghinaan, hingga mempermalukan siswa karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. Praktik semacam ini harus dicegah karena bisa berdampak serius pada mental anak dan motivasi mereka untuk melanjutkan pendidikan.
Ketua LIRA mengingatkan bahwa dana BOS diberikan negara untuk menjamin pendidikan dasar yang layak dan gratis bagi setiap anak. Jika pengelolaannya disalahgunakan, maka yang menjadi korban adalah siswa, terutama dari keluarga kurang mampu. Negara sudah menjamin hak pendidikan 12 tahun bagi setiap warga, dan pelanggaran terhadap prinsip ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 dan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
LIRA berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap dana BOS di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gayo Lues. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas terhadap pelakunya, baik berupa hukuman pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun sanksi administratif oleh pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan.
LSM LIRA juga mengajak masyarakat, guru, dan orang tua untuk berani bersuara jika menemukan kejanggalan. Pendidikan adalah hak semua anak. Tidak boleh ada lagi anak putus sekolah karena tidak mampu membeli seragam atau karena tertekan oleh sistem yang tidak adil. (TIM)








































